Rabu, 23 Mei 2012

Pokok - Pokok Peraturan Lembur / Overtime - I


Pekerja merupakan bagian dari sebuah perusahaan atau badan usaha yang melaksanakan proses produksinya, baik dalam bidang kerjanya. Seringkali sebagai seorang pekerja, aturan adalah hal yang mendasar yang wajib kita tahu sebagai acuan kita untuk dapat melaksanakan kewajiban dan hak secara maksimal. Pada posisi perusahaan, pemegang peran penting dalam menegakkan aturan bukanlah pada Pimpinan, tetapi pada bagaimana Management secara keseluruhan bisa menjadikan aturan sebagai alat control segala aspek perusahaan.

HRD (Human Resources Development) atau yang sering kita kenal sebagai Bagian Personalia memegang peran penting dalam tegaknya peraturan, baik peraturan Pemerintah maupun Peraturan perusahaan. Seorang HR yang professional adalah seorang HR yang juga seorang karyawan perusahaan, dapat memposisikan dirinya sebagai penengah, jembatan komunikasi antara karyawan dan perusahaan, dan selalu dalam posisi netral agar dapat diambil jalan penyelesaian terbaik untuk setiap permasalahan.


Salah satu peraturan yang harus dijelaskan dan dimengerti baik oleh Management dan karyawan adalah Peraturan Lembur / Overtime salah satunya. Banyak masalah yang muncul karena masalah lembur, perhitungan, dasar hukum, aplikasi penerapan yang semuanya akan berimabas kepada besarnya gaji. Dalam hal ini, saya akan berbagi ilmu tentang lembur.

I.         Definisi
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. (Kepmen No 102/MEN/IV/2004)

II.      Dasar Hukum
1.      UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2.      Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/IV/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
3.      Permenakertrans No. PER-15/MEN/VII/2005 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
4.      Kepmenakertrans No. KEP.234/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu

III.   Pokok – Pokok Lembur
A.  Menurut UU No 13. Tahun 2003
1.    Waktu kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah (Pasal 77):
a.      7 (tujuh) jam 1 (satu)  hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Dalam kalkulasi ini, karena dalam 1 (satu) minggu adalah 40 jam maka 5 (lima) hari adalah dengan jam kerja 7 jam, sedangkan ada 1 (satu) hari dengan jam kerja hanya 5 jam.
b.      8 (delapan) jam 1 (satu)  hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
2.    Waktu kerja tersebut tidak termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam. (Pasal 79)
3.    Sehingga apabila ada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja tersebut diatas maka pengusaha wajib membayar upah lembur.
4.    Lembur dapat dilakukan dengan syarat : (Pasal 78)
a.      Ada persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur
b.      Waktu kerja lembur dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
5.    Ketentuan waktu kerja pada point 1. tidak berlaku pada sector usaha tertentu yang diatur dengan Keputusan Menteri. Keputusan yang dimaksud adalah Permenakertrans No. PER-15/MEN/VII/2005 untuk Sektor Pertambangan Umum dan Kepmenakertrans No. KEP.234/MEN/2003 untuk Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Pasal 77)
6.    Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi (Pasal 85)
7.    Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. (Pasal 85)
8.    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
9.    Pekerja/buruh dapat melakukan tuntutan pembayaran upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja kepada pengusaha dari adanya perselisihan perhitungan dihitung mundur selama 2 (dua) tahun kebelakang. (Pasal 96)

Pokok – pokok lembur sesuai Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.102/MEN/IV/2004 akan saya bahas pada edisi selanjutnya. Sabar ye…. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar