Kamis, 24 Mei 2012

Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 Ancam Pertambangan Rakyat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani mengingatkan kebijakan pelarangan ekspor bahan tambang yang termaktub dalam Permen ESDM No 7 tahun 2012 dapat merugikan para pengusaha tambang rakyat dan para pekerja.

“Kebijakan pelarangan ekspor ini menjadi bentuk teror masif kepada pengusaha tambang dan rakyat pekerja sektor pertambangan terutama berbagai jenis mineral,” kata Dewi, Sabtu(5/5/2012).

Pemerintah, kata Dewi sudah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan isi Undang-undang (UU) Minerba yang sudah menjelaskan bahwa seharusnya mulai berlaku pelarangan ekspor bahan mentah mineral tahun 2014.

“Pemahaman alasan pemerintah bahwa dalihnya untuk mengamankan aset negara adalah kurang arif karena mengabaikan UU yang berlaku. Pemerintah juga tidak sensitif dengan situasi bisnis dan buruh pertambangan,” ujar Dewi.

Kebijakan yang dirasa mendadak tersebut lanjut Dewi mengindikasikan pemerintah memiliki agenda tersembunyi yang lebih bermuatan politis daripada teknis dan normatif. Kalau hal tersebut dilanjutkan, Dewi melihat akan ada situasi amat berbahaya untuk kelangsungan pengelolaan sumber energi terutama sektor pertambangan.

Karena itulah, pemerintah harus mencabut kembali dan melakukan kajian dan review mendalam terhadap berbagai aspek di sektor ini.

“Sekarang sudah kolaps berbagai jenis perusahaan mineral. Pemerintah harus tanggung jawab dan memberikan kompensasi terhadap stakeholder, pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya Permen yang lahir dengan prematur tanpa persiapan kajian yang solutif untuk semua pemangku kepentingan,” jelasnya

Sementara itum Direktur Eksekutif Indosolution Agus Muldya mengingatkan ketidakjelasan penerapan Permen ESDM No 7 tahun 2012 dapat menimbulkan konflik sosial.

Menurut Agus muldya, Bea Cukai Sulawesi Selatan sudah mengeluarkan aturan larangan ekspor tambang kepada seluruh pengusaha.

"Empat hari lalu, saya menemukan surat dari bea cukai Poso akhir April. Tertulis, sejak 3 bulan Permen No 7 tahun 2012, maka larangan ekspor sudah berlaku dan ada ancaman sanksi bagi yang tetap mengekspor," katanya.

Pemerintah, mestinya memperhitungkan banyaknya pengangguran jika pertambangan tutup. Termasuk, usaha rakyat di sekeliling tambang dan usaha terkait lainnya. Selain itu, banyak para penambang rakyat yang harus diperhatikan.


Sumber : Tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar