Kamis, 05 Desember 2013

Pengeboran (Drilling dan Boring)

      Dalam kehidupan sehari-hari, segala bentuk kegiatan membuat ataupun memperbesar lubang biasa disebut dengan pengeboran (boring). Namun dalam industri manufaktur, pengeboran memiliki pengertian yang berbeda. Secara garis besar dibedakan menjadi dua macam, yaitu drilling dan boring.. Pada dasarnya prosedur kerja dari mengebor dan mengedrill adalah sama. Namun tujuannya berbeda, pengeboran (boring) diartikan sebagai proses untuk memperbesar lubang, sedangkan drill digunakan untuk melubangi benda kerja.

      Drilling adalah operasi yang menghasilkan lubang-lubang bulat pada seluruh bahan,atau memperbesar lubang dengan mata bor (twist drill). Sedangkan yang dimaksud dengan boring ialah operasi yang bertujuan untuk memperbesar lubang yang telah dibor oleh alat potong yang dapat diatur atau core drill. Jenis core drill antara lain seperti counter sink, counter boring, reamer, tap,dan lain sebagainya.

Mesin bor dan kelengkapannya

Mesin drilling dapat juga digunakan untuk boring, namun mata bor yang digunakan berbeda. Mesin bor yang digunakan pada percobaan ini adalah mesin bor manual. Mesin dapat digunakan untuk bermacam-macam operasi seperti srilling, boring, pemotongan ulir, pembuatan ulir dalam maupun luar,dan lain sebagainya.

Sabtu, 14 September 2013

DI BALIK DOA YANG TIDAK TERKABUL


   
Ada seseorang yang rajin berdoa, minta sesuatu sama Allah. Orangnya sholeh. Ibadahnya baik. Tapi doa tak kunjung terkabul. Sebulan menunggu masih belum terkabul juga. Tetap dia berdoa. Tiga bulan juga belum. Tetap dia berdoa. Hingga hampir satu tahun doa yang ia panjatkan, belum terkabul juga. Dia melihat teman kantornya. Orangnya biasa saja. Tak istimewa. Sholat masih bolong-bolong.
   Kelakuannya juga sering nggak beres, sering tipu-tipu, bohong sana-sini. Tapi anehnya, apa yang dia doain, semuanya dipenuhi. Orang sholeh ini pun heran. Akhirnya, dia pun dateng ke seorang ustadz. Ceritalah dia permasalahan yang sedang dihadapi. Tentang doanya yang sulit terkabul padahal dia taat, sedangkan temannya yang bandel, malah dapat apa yang dia inginkan.

Rabu, 06 Februari 2013

Untuk jiwa yang menantikan, Aku.


Diujung pasir pantai itu...sekian lama sudah kita melewati moment indah itu bersama. Lama sudah aku menanti saat itu akan kembali terulang dalam keadaan yang berbeda dan tak lagi sama. Semilir angin sore ini, mengingatkanku akan kau yang jauh disana terpisah jarak dan waktu untuk menggapaimu. Kirana aku harus memanggilmu, agar engkau mengerti bahwa kaulah penghuni jiwaku dan kaulah masa depan yang akan aku tuju yang aku tinggalkan disana, ditempat dimana seharusnya ada aku.

Sudahlah, hapus air matamu. Jalan hidup yang akan kau lalui sungguh sangat berbeda dengan jalanku, yang aku harap jalanmu adalah jalan lurus dan jalan tak berliku untuk engkau lalui. Hanya saja engkau belum mengerti akan jalan yang telah kau ambil untuk kau lalui meninggalkan jejak langkah kaki. Semua jalan kau lewati untuk menemukan titik terang masa depanmu, untuk menemukan apa yang kau cari selama ini, untuk menemukan siapa yang akan menjagamu dan menemanimu melewati jalan lain bersama, jalan dimana kau akan menemukan, aku.

Pada kenyataanya adalah pahit dan sakit yang kau temui, tapi itu tak seberapa jika kau lebih banyak lagi beryukur kepada Rabb, menambah rasa syukur yang telah kau lakukan sekarang ini. Jangan kau menangis Kirana, air matamu adalah percuma karena air matamu tidak membuatmu melewati jalan ini lebih baik. Air matamu adalah beban yang harusnya kau buang dalam sujud dan dalam doa..bukan kau buang dengan berderai dan mengurangi air suci pemberian Rabb Sang Kholik.

Jumat, 01 Februari 2013

Perjanjian Kerja (mau berapa lama saya di kontrak?)


Perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan atau pemberi kerja menjadi hal yang sangat penting, mengingat dengan adanya perjanjian kerja tersebut seseorang akan mengetahui dengan jelas hak – hak yang seharusnya diterima dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan tempat dia bekerja. Dari perjanjian kerja inilah menjadi dasar hukum apabila ada hak – hak yang tidak diperoleh sesuai dengan kesepakatan. Pemerintah pun sudah membuat payung hukum untuk mengatur ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Undang – Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana dalam UU tersebut mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hubungan kerja dan hubungan Industrial. Sejak disahkannya dari tanggal 25 Maret 2003 sampai saat ini, polemic hubungan kerja dan hubungan industrial masih terjadi. Beda mengartikan pasal yang terdapat dalam UU tersebut terkadang menjadi perbedaan yang menimbulkan penerapan yang berbeda dalam setiap perusahaan. Perbedaan tersebutpun bukan tanpa alasan, akan tetapi lebih kepada bagaimana memahami aturan dalam sudut pandang yang berbeda.

Perjanjian kerja seringkali menjadi polemic yang muncul dalam hubngan kerja, diantara permasalah yang sering muncul adalah “Apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kedua dapat lebih lama dari Perjanjain Kerja Waktu Tertentu pertama?”

Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUTK) pada pasal 59 ayat 4 menyebutkan “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Dalam Penjelasan UUTK pasal 59 ayat 4 “sudah jelas”. Akan tetapi dalam penafsirannya dalam dunia kerja sekarang ada 3 (tiga) opini yang berkembang :

Rabu, 30 Januari 2013

Meludah di sumur yang airnya kamu minum


Pernahkan Anda berjumpa dengan orang yang bekerja di suatu perusahaan atau instansi, mendapat gaji dan berbagai fasilitas dari tempat itu, tetapi hobinya menjelek-jelekan perusahaan atau instansi dimana ia bekerja? Orang inilah yang saya sebut meludah di sumur yang airnya ia minum.

Orang-orang semacam ini biasanya senang mengeluh, tidak bertanggungjawab dan oportunis. Mereka membicarakan sesuatu yang tidak mereka suka kepada sesama teman yang tidak bisa mengambil keputusan. Saat diajak diskusi dengan pimpinan, mereka diam seribu bahasa. Bergaul dengan orang-orang semacam ini ibarat Anda minum air sumur yang airnya mereka ludahi.

Bila Anda berjumpa dengan kelompok orang semacam ini, nasihatilah. Bila ia marah saat Anda nasihati, itu pertanda bahwa dia tidak layak dijadikan sahabat Anda. Waspadalah, “penyakit” tersebut menular. Apabila Anda sering bersama orang-orang semacam ini Anda perlahan namun pasti akan tertular. Segeralah menjauh…

Mungkin sebagian Anda ada yang berkata, “Lha, kebijakan tempat saya bekerja memang kacau kok, memang pantas kalau dijelek-jelekin. Saya benar-benar tidak cocok dengan kondisi seperti ini.” Jika Anda berada dalam kondisi seperti itu, berilah masukan yang konstruktif kepada pengambil keputusan. Usulan Anda tidak digubris? Ya, keluarlah. “Wah nyari kerja lain khan gak mudah,” batin Anda. Ya, kalau begitu, diamlah.

Jumat, 11 Januari 2013

Mengapa kami dibedakan?


Pada setiap perusahaan pasti akan memikirkan dan melakukan aktifitas dengan mengeluarkan biaya sedikit akan tetapi akan mendapatkan hasil dari tindakanya keuntungan yang berlimpah. Begitupula dalam prinsip ekonomi. Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin. Dan kebanyakan perusahaan akan mengaplikasikan ini untuk mengejar keuntungan yang lebih besar.

Begitu juga dalam ketenagakerjaan, meskipun peraturan ketenagakerjaan sudah disahkan sejak tahun 2003 yang tertuang dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 sudah jelas mengatur hubungan dan seluk beluk yang berkaitan dengan hubungan industrial dan ketenagakerjaan, tetap saja tidanakan dan motif ekonomi menjadi dasar munculnya prinsip ekonomi dalam hubungan kerja karyawan. Perusahaan pasti akan menginginkan karyawan lebih baik mengundurkan diri daripada perusahaan harus mem-PHK karyawan, sebab nilai nominal uangnya jauh lebih sedikit apabila karyawan mengudurkan diri dibandingkan dengan PHK oleh perusahaan. Dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan (UUK) pasal 162 ayat (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 146 ayat (4). Dimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) menyatakan bahwa penggantian hak yang seharusnya diteima meliputi komponen :
1.      Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2.      Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/butuh diterima kerja
3.      Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
4.      Hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.