Jumat, 25 Mei 2012

Beberapa Hal Penting PERMENDAG No. 29/2012 tentang Ekspor Pertambangan Produk Pertambangan


Tanggal 7 Mei 2012 lalu Menteri Perdagangan RI menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang  tentang Ekspor Pertambangan Produk Pertambangan atau bisa kita sebut PERMENDAG No. 29/2012.

Hal ini merupakan upaya Pemerintah mengendalikan ekspor pertambangan setelah adanya Permen ESDM 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian. Satu lagi yang ditunggu para pelaku usaha adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Bea Keluar sekitar 20% yang katanya berlaku untuk 14 Produk Pertambangan.

Beberapa hal penting yang diatur dalam Permendag No. 29/2012


1.      Permendag 29/2012 hanya berlaku untuk sumberdaya mineral yakni untuk mineral logam, mineral bukan logam dan batuan bukan termasuk batubara.
2.      Permendag 29/2012 ada melengkapi Permen ESDM 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian.
3.      Tujuannya adalah pengendalian ekspor pertambangan karena begitu pesatnya eksploitasi “raw material” atau “ore”. Sehingga apabila harus menunggu sampai 12 Januari 2014 sesuai UU N0. 4/2009 dikhawatirkan mineral akan habis sebelum peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnia diberlakukan.
4.      Sesuai Pasal 1 (2)  Produk Pertambangan adalah sumberdaya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang belum diolah dan dan atau dimurnikan (raw material atau ore) dapat berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.
5.      ETPP (Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan) selanjutnya ET-Produk Pertambangan adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Produk Pertambangan (EPP).
6.      EPP dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPP dari Menteri dan Menteri memberi kewenangan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag.
7.      Pendaftaran dilakukan tertulis dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : A.  Fotokopi IUP Operasi Produksi, IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian atau IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan; B. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); C. Fotokopi NPWP; D. Rekomendasi Dirjen Minerba;
8.      Dirjen Perdagangan LN Kemdag menerbitkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
9.      Rekomendasi Dirjen Minerba ke Dirjen LN Kemdag berisi : Jenis, Pos Tarif/HS, Jumlah Ekspor, Jangka Waktu, Pelabuhan muat, Dan Negara Tujuan Ekspor
10.  ETPP berlaku 2 tahun


Tidak ada komentar:

Posting Komentar