Rabu, 30 Januari 2013

Meludah di sumur yang airnya kamu minum


Pernahkan Anda berjumpa dengan orang yang bekerja di suatu perusahaan atau instansi, mendapat gaji dan berbagai fasilitas dari tempat itu, tetapi hobinya menjelek-jelekan perusahaan atau instansi dimana ia bekerja? Orang inilah yang saya sebut meludah di sumur yang airnya ia minum.

Orang-orang semacam ini biasanya senang mengeluh, tidak bertanggungjawab dan oportunis. Mereka membicarakan sesuatu yang tidak mereka suka kepada sesama teman yang tidak bisa mengambil keputusan. Saat diajak diskusi dengan pimpinan, mereka diam seribu bahasa. Bergaul dengan orang-orang semacam ini ibarat Anda minum air sumur yang airnya mereka ludahi.

Bila Anda berjumpa dengan kelompok orang semacam ini, nasihatilah. Bila ia marah saat Anda nasihati, itu pertanda bahwa dia tidak layak dijadikan sahabat Anda. Waspadalah, “penyakit” tersebut menular. Apabila Anda sering bersama orang-orang semacam ini Anda perlahan namun pasti akan tertular. Segeralah menjauh…

Mungkin sebagian Anda ada yang berkata, “Lha, kebijakan tempat saya bekerja memang kacau kok, memang pantas kalau dijelek-jelekin. Saya benar-benar tidak cocok dengan kondisi seperti ini.” Jika Anda berada dalam kondisi seperti itu, berilah masukan yang konstruktif kepada pengambil keputusan. Usulan Anda tidak digubris? Ya, keluarlah. “Wah nyari kerja lain khan gak mudah,” batin Anda. Ya, kalau begitu, diamlah.

Jumat, 11 Januari 2013

Mengapa kami dibedakan?


Pada setiap perusahaan pasti akan memikirkan dan melakukan aktifitas dengan mengeluarkan biaya sedikit akan tetapi akan mendapatkan hasil dari tindakanya keuntungan yang berlimpah. Begitupula dalam prinsip ekonomi. Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin. Dan kebanyakan perusahaan akan mengaplikasikan ini untuk mengejar keuntungan yang lebih besar.

Begitu juga dalam ketenagakerjaan, meskipun peraturan ketenagakerjaan sudah disahkan sejak tahun 2003 yang tertuang dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 sudah jelas mengatur hubungan dan seluk beluk yang berkaitan dengan hubungan industrial dan ketenagakerjaan, tetap saja tidanakan dan motif ekonomi menjadi dasar munculnya prinsip ekonomi dalam hubungan kerja karyawan. Perusahaan pasti akan menginginkan karyawan lebih baik mengundurkan diri daripada perusahaan harus mem-PHK karyawan, sebab nilai nominal uangnya jauh lebih sedikit apabila karyawan mengudurkan diri dibandingkan dengan PHK oleh perusahaan. Dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan (UUK) pasal 162 ayat (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 146 ayat (4). Dimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) menyatakan bahwa penggantian hak yang seharusnya diteima meliputi komponen :
1.      Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2.      Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/butuh diterima kerja
3.      Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
4.      Hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.