Jumat, 25 Mei 2012

Pokok - Pokok Peraturan Lembur/Overtime - IV (end)


Oke...setelah melewati edisi I - III, kini saya akan menyampaikan edisi terakhir dari Pokok-Pokok Peraturan Lembur. Bagi rekan - rekan yang kurang paham dapat juga membaca naskah dari peraturan - peraturan tersebut secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pada bagian akhir ini saya juga menambahan sekedar ilmu saja yang mungkin bisa membantu 


D.  Menurut Permenakertrans No. PER-15/MEN/VII/2005 untuk Sektor Pertambangan Umum
  1.      Hari libur resmi dianggap sebagai hari kerja biasa, karena periode kerja dengan menggunakan Permenakertrans ini mengabakan hari-hari kalender.
  2.      Perusahaan bidang pertambangan umum termasuk jasa penunjangnya dapat menerapkan :
a.    Permenakertrans No. KEP.234/MEN/2003
b.   Periode kerja maksimal 10 minggu kerja berturut-turut, istirahat 2 minggu berturut-turut dan setiap 2 minggu kerja terdapat 1 hari istirahat 
3.      Waktu kerja paling lama adalah 12 jam sehari, tidak termasuk jam istirahat
4.      Apabila waktu kerja yang ditetapkan perusahaan adalah salah satu dari point C s.d point N, maka wajib membayar lembur setelah bekerja 7 jam sebagai berikut :

v  Untuk waktu kerja 9 jam sehari, upah lembur adalah 3,5 x upah lembur per jam
v  Untuk waktu kerja 10 jam sehari, upah lembur adalah 5,5 x upah lembur per jam
v  Untuk waktu kerja 11 jam sehari, upah lembur adalah 7,5 x upah lembur per jam
v  Untuk waktu kerja 12 jam sehari, upah lembur adalah 9,5 x upah lembur per jam
5.      Perubahan atas waktu kerja dapat dilakukan perusahaan dengan memberitahukan kepada seluruh karyawan maksimal 30 hari sebelum perubahan waktu kerja dan dilaporkan secara tertulis kepada Kemenakertrans
6.      Waktu yang dipergunakan karyawan untuk berangkat ketempat kerja dari tempat tinggal yang diakui perusahaan adalah termasuk waktu kerja apabila memerlukan waktu 24 jam atau lebih
7.      Perusahaan dapat menerapkan satu waktu kerja atau beberapa waktu kerja dalam satu perusahaan
8.      Apabila karyawan dipekerjakan oleh perusahaan kurang dari waktu kerja yang telah ditetapkan perusahaan, maka perusahaan wajib membayar upah sesuai waktu kerja yang telah ditetapkan
9.      Perhitungan lembur mengikuti Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004
10.  Perusahaan bidang pertambangan harus menyesuaikan waktu kerja dan periode kerja sesuai Permenakertrans ini.

I.         Informasi tambahan
1.    Darimana faktor pembagi jam lembur sebesar 173 berasal?
Angka 173 adalah total jam kerja selama 1 bulan, dengan perhitungannya :
Dalam satu tahun  ada  52 minggu
Jadi dalam 1 bulan =  52/12  = 4,333333  minggu.
Total jam kerja/minggu = 40 jam
Jadi  Total jam kerja dalam 1 bulan =  40 X 4,33  =  173,33 dibulatkan menjadi 173 jam,
maka untuk menghitung upah per jam yaitu upah perbulan dibagidengan 173 maka ketemulah upah per satu jam lembur (1/173 kali upah sebulan)
2.    Kenapa Waktu istirahat ditetapkan kebanyakan perusahaan adalah selama 1 jam ?
Waktu Istirahat 1 jam diperoleh dari 30 menit istirahat setelah kerja selama 4 jam berturut-turut, maka setiap kerja 8 menit memilik hak istirahat selama 1 menit. Jadi apabila waktu kerja sehari adalah 7 (tujuh) jam, maka waktu istirahatnya adalah 52,4 menit. Apabila waktu kerja sehari adalah 8 (delapan) jam, maka waktu istirahatnya adalah 60 menit. Maka waktu istirhata dibulatkan menjadi 60 menit (1 jam) (UU No 13 tahun 2003 pasal 79)

II.      Perselisihan Perhitungan Lembur
1.    Apabila terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (Kemenaker Kabupaten)
2.    Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima hasil perhitungan Kemenake Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam point 1, maka dapat meminta dilakukan perhitungan kepada Kemenake Provinsi
3.    Pekerja/buruh dapat melakukan tuntutan pembayaran upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja kepada pengusaha dari adanya perselisihan perhitungan dihitung mundur selama 2 (dua) tahun kebelakang (UU No 13 Tahun 2003, Pasal 96)

Demikian keseluruhan bagi-bagi ilmunya. Semoga dapat membantu dan kita dapat saling share terus untuk terus saling berbagi. Terima Kasih

2 komentar:

  1. MESKIPUN SAYA BUKAN SEORANG HRD, SE TIDAKNYA KITA HARUS TAU BAGAIMANA CARA PERHITUNBGAN JAM KERJA DAN JAM OT .
    TERIMA KASIH SAYA SUDAH BISA MEMBACA ARTIKE INI

    BalasHapus
  2. Bagaimana perhitungan lembur dengan jam kerja 12 jam/hari, dan 4 hari kerja seminggu?
    Terima kasih

    BalasHapus