Rabu, 06 Februari 2013

Untuk jiwa yang menantikan, Aku.


Diujung pasir pantai itu...sekian lama sudah kita melewati moment indah itu bersama. Lama sudah aku menanti saat itu akan kembali terulang dalam keadaan yang berbeda dan tak lagi sama. Semilir angin sore ini, mengingatkanku akan kau yang jauh disana terpisah jarak dan waktu untuk menggapaimu. Kirana aku harus memanggilmu, agar engkau mengerti bahwa kaulah penghuni jiwaku dan kaulah masa depan yang akan aku tuju yang aku tinggalkan disana, ditempat dimana seharusnya ada aku.

Sudahlah, hapus air matamu. Jalan hidup yang akan kau lalui sungguh sangat berbeda dengan jalanku, yang aku harap jalanmu adalah jalan lurus dan jalan tak berliku untuk engkau lalui. Hanya saja engkau belum mengerti akan jalan yang telah kau ambil untuk kau lalui meninggalkan jejak langkah kaki. Semua jalan kau lewati untuk menemukan titik terang masa depanmu, untuk menemukan apa yang kau cari selama ini, untuk menemukan siapa yang akan menjagamu dan menemanimu melewati jalan lain bersama, jalan dimana kau akan menemukan, aku.

Pada kenyataanya adalah pahit dan sakit yang kau temui, tapi itu tak seberapa jika kau lebih banyak lagi beryukur kepada Rabb, menambah rasa syukur yang telah kau lakukan sekarang ini. Jangan kau menangis Kirana, air matamu adalah percuma karena air matamu tidak membuatmu melewati jalan ini lebih baik. Air matamu adalah beban yang harusnya kau buang dalam sujud dan dalam doa..bukan kau buang dengan berderai dan mengurangi air suci pemberian Rabb Sang Kholik.

Jumat, 01 Februari 2013

Perjanjian Kerja (mau berapa lama saya di kontrak?)


Perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan atau pemberi kerja menjadi hal yang sangat penting, mengingat dengan adanya perjanjian kerja tersebut seseorang akan mengetahui dengan jelas hak – hak yang seharusnya diterima dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan tempat dia bekerja. Dari perjanjian kerja inilah menjadi dasar hukum apabila ada hak – hak yang tidak diperoleh sesuai dengan kesepakatan. Pemerintah pun sudah membuat payung hukum untuk mengatur ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Undang – Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana dalam UU tersebut mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hubungan kerja dan hubungan Industrial. Sejak disahkannya dari tanggal 25 Maret 2003 sampai saat ini, polemic hubungan kerja dan hubungan industrial masih terjadi. Beda mengartikan pasal yang terdapat dalam UU tersebut terkadang menjadi perbedaan yang menimbulkan penerapan yang berbeda dalam setiap perusahaan. Perbedaan tersebutpun bukan tanpa alasan, akan tetapi lebih kepada bagaimana memahami aturan dalam sudut pandang yang berbeda.

Perjanjian kerja seringkali menjadi polemic yang muncul dalam hubngan kerja, diantara permasalah yang sering muncul adalah “Apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kedua dapat lebih lama dari Perjanjain Kerja Waktu Tertentu pertama?”

Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUTK) pada pasal 59 ayat 4 menyebutkan “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Dalam Penjelasan UUTK pasal 59 ayat 4 “sudah jelas”. Akan tetapi dalam penafsirannya dalam dunia kerja sekarang ada 3 (tiga) opini yang berkembang :