Kamis, 24 Mei 2012

Batu Bara dan Minuman Soda Bisa Kena Cukai


Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Maruarar Sirait, berpendapat semestinya pemerintah tak mencari pinjaman di luar negeri untuk membiayai anggaran negara. Selain melakukan efisiensi untuk menutupi kekurangan anggaran, DPR dan pemerintah harusnya lebih kreatif dalam mencari pemasukan baru.

Dia mencontohkan penerimaan baru itu misalnya berasal dari cukai batu bara. Untuk itu, terkait dengan batu bara perlu dibikinkan undang-undang khusus. "Undang-undang cukai batu bara itu pintu masuk yang legal untuk penerimaan negara yang baru dan (potensi penerimaannya) itu besar," katanya di gedung Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 24 Mei 2012.

Selain batu bara, pemerintah juga bisa mengenakan cukai pada bumbu penyedap dan minuman bersoda. "Minuman bersoda itu sebetulnya kena karena ada kaitannya dengan kesehatan," ucapnya. Ketua PDI Perjuangan itu mengatakan pemerintah belum mengoptimalkan pemasukan dari bea cukai tersebut. "Saya sangat menyayangkan kenapa itu tidak digunakan oleh pemerintah," ujarnya.

Saat ini pemerintah sedang berupaya mendapat pinjaman US$ 5,5 miliar dari luar negeri. Pinjaman itu diupayakan berasal dari Word Bank, Asian Development Bank (ADB), JBIC (Japan Bank for International Corporation), dan pihak Australia. Pinjaman tersebut digunakan sebagai jaminan pemerintah tetap dapat membiayai defisit jika terjadi krisis.

Sumber : TEMPO.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar