Sabtu, 22 Desember 2012

Air Matamu, Aku


Disana…kenapa air matamu terbuang ke bumi. Semua sudah menjadi jalan hidup kita, jalan panjang yang harus kita lalui meskipun kita punya pilihan untuk berhenti dan berputar arah kembali ketitik awal nan jauh dibelakang sana. Percuma kau akan lakukan itu.. air mata orang-orang yang telah mebesarkanmu akan membanjiri bumi yang tak gersang lagi, belum lagi kau akan dihadapkan kepada pilihan untuk berbakti atau berlari.

Sudahlah, simpan air matamu untukku. Tak perlu sedu sedan itu…semuanya harus kita jalani. Jalan yang akan kita lalui mungkin tak akan pernah sama lagi seperti dulu, tapi kita punya Maha Penentu. Jangan kau salahkan Beliau..tak ada guna, karena Beliau Maha Benar. Tak perlu juga kau menyesali..karena Imam kita tidak mengharapkan rasa penyesalan berkepanjangan..yang harus kita lakukan hanyalah bersyukur dan menyukuri dan ikhlas menjalani dan selalu bersujud meninggikan pengharapan.

Aku disini, dan selalu disini ditempat sama dimana aku berdiri menantimu dan akan terus menantimu kembali berputar arah meninggalkan jalan yang pernah kau lewati untuk kembali ketitik awal dimana kita akan berjalan bersama. Karena engkaulah pemilik hatiku sebenarnya, dan akan selamanya, Kirana, sadarkah kau ataukah kau belum memahaminya? Dan aku akan berada disini menantimu memahami semuanya.

Jumat, 21 Desember 2012

Tak Lagi Sama


Bekas minuman air mineral itu kini berembun didalamnya, terik matahari telah membuatnya berair. Seperti menangisi sesuatu yang hilang pagi ini. Tidak seperti biasanya seperti pagi – pagi yang telah lalu, ia tak pernah merasakan terik matahari sepanas ini. Biasanya yang dirasaknnya hanyalah hangat mentari pagi dan hembusan selimut angin pagi.

Bungkus makanan ringan pun merasakan yang botol air mineral rasakan siang ini di taman kota. Ia tak pernah merasakan hari sepanas ini dan ia juga tidak pernah merasakan dengusan anjing dan kotornya kulit tikus liar hari ini, tapi semuanya ia rasakan kini. Kenapa kawan, dimana kau kini? Tak maukah engkau menemani dan menyatukan saya dengan kawan – kawan yang lain, botol minuman air mineral, kulit pisang, plastic bekas jus, kaleng susu. Kenapa kawan? Dimana kini engkau?

Dan rumput taman kotapun tak menemukan apa yang mereka cari, udara panas hari ini telah menguap mencari-cari kemana perginya dua orang yang bukan petugas dan bukan pula warga sini tapi mereka memperlakukan taman kota ini seperti halaman rumahnya nan jauh disana agar selalu bersih dan sejuk dan enak dipandang mata.

Apa Yang Kau Lakukan Jika Lalat Masuk Ke Minumanmu?

Nabi Bersabda,
Apabila seekor lalat masuk ke dalam minuman salah seorang kalian, maka celupkanlah ia, kemudian angkat dan buanglah lalatnya sebab pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya ada obatnya" (HR. Bukhari, Ibn Majah, dan Ahmad)

Dalam riwayat lain:
Sungguh pada salah satu sayap lalat ada racun dan pada sayap lainnya obat, maka apabila ia mengenai makananmu maka perhatikanlah lalat itu ketika hinggap di makananmu, sebab ia mendahulukan racunnya dan mengakhirkan obatnya” (HR. Ahmad, Ibn Majah)

Racun Dan Penawarnya Ada Pada Kedua Sayap Lalat

Diantara mu’jizat kenabian Rasulullah SAW dari aspek kedokteran yang harus ditulis dengan tinta emas oleh sejarah kedokteran adalah alat pembuat sakit dan alat pembuat obat pada kedua sayap lalat sudah beliau ungkapkan 14 abad sebelum dunia kedokteran berbicara. Dan penyebutan lalat pada hadits itu adalah bahwa air tetap suci dan bersih jika dihinggapi lalat yang membawa bakteri penyebab sakit kemudian kita celupkan lalat tersebut agar sayap pembawa obat (penawarnya) pun tercelup ke air.

Anak Panahku, Melesatlah.



Hari ini..masa dimana saat engkau membuka mata, menghirup udara, mendengar suara, merasakan suasana dunia, lima tahun lalu. Tepat di hari ini, saat semuanya kita mulai bersama, saat dimana semuanya kita mulai dan tak akan bisa terulang kembali dan Ia telah mempersiapkan semua kebutuhanmu menjalani jalanNya.

Waktu berlalu, seiring semakin bertambahnya engkau menghirup udara syurga dan meneguk air kehidupan. Engkau telah semakin bertambah matang, berisi ilmu dan kehidupan untuk bekal hari esokmu yang akan engkau lalui dalam jalan setapak, berliku, berbatu untuk engkau menemukan jalan fly over agar mencapai nirwana.

Engkau mungkin belum tahu siapa dirimu, kami dan siapapun itu. Tapi kami mengenal betul siapa dirimu, jiwa yang tenang yang tercipta dari kesucian dan keindahan dalam balutan nurani dan wangi syurga penciptamu. Engkau akan mengerti suatu hari nanti, saat dimana engkau merasakan kerasnya dunia dan panasnya mentari yang tak lagi sehangat pagi. Dan engkau juga akan mengerti kelak, pada masa itu yang akan engkau kenal dengan bahasa pendidikanmu dan kecerdasanmu. Engkau akan mengerti sampai saat itu tiba, sekarang……mari kita belajar melangkah untuk tidak tertatih dan terjatuh.

Rabu, 19 Desember 2012

Lentera Hatiku, Benderang.


Pagi ini sehari sebelumnya… Malas sangat untuk beranjak dari tempat tidurku yang nyaman, yang telah membawaku kealam bawah sadar…dunia dimana hanya keinginan terpendam yang menjadi pengendali. Raja yang hanya akan merajai ketika kita terbang dalam angan dan balutan selimut tebal… Raja dimana tak ada seorangpun yang dapat mengalahkannya selain sinar mentari pagi.

Sebuah denting menyadarkanku akan realita yang harus aku jalani memulai hari untuk memulai sebuah kisah hati yang telah sangat lama merindukan kehangatan dan sapaan canda dalam balutan kata. Kisah dimana hanya aku yang tau seberapa besar aku mengharapkan menjadi realita atas imajinasi dan pengharapan kepada Sang Kholik. Dan pagi ini aku menemukannya kembali cahaya kehangatan itu, Kirana. Apa kabarmu? Berjuta rasa tak dapat terdefinisikan dan berjuta semangat yang tak terukurkan dan berjuta air mata tak tertumpahkan, disini…dihatiku yang selalu hanya padamu.

Mungkin kau tak pernah mengerti dan tak pernah menyadari, betapa sekian lama aku disini menunggumu, menantimu ditempat yang sama dalam sisi hatiku untuk menanyakan, apa kabarmu Kirana? Sehatkan kau disana? Baikkah kah disana?

Senin, 06 Agustus 2012

Management Stockpile


Stockpile Management berfungsi sebagai penyangga antara pengiriman dan proses juga berfungsi sebagai sediaan strategis terhadap gangguan yang bersifat jangka pendek atau jangka panjang. Stockpile juga berfungsi sebagai proses homogenisasi dan atau pencampuran batubara untuk menyiapkan kualitas yang dipersyaratkan. Disamping tujuan di atas di stockpile juga digunakan untuk mencampur batubara supaya homogenisasi bertujuan untuk menyiapkan produk dari satu tipe material dimana fluktuasi di dalam kualitas batubara dan distribusi ukuran disamakan.

Dalam proses homogenisasi ada dua tipe yaitu bleding dan mixing. Bleding bertujuan untuk memperoleh produk akhir dari dua atau lebih tipe batubara yang lebih dikenal dengan komposisi kimia dimana batubara akan terdistribusi secara merata dan tanpa ada lagi jumlah yang cukup besar untuk mengenali salah satu dari tipe batu bara tersebut ketika  proses pengambilan contoh dilakukan. Dalam proses blending batubara harus tercampur secara merata, sedangkan mixing merupakan salah satu tipe batubara yang tercampur masih dapat dilokasikan dalam kuantitas kecil dari hasil campuran material dari dua atau lebih tipe batubara.
Proses penyimpanan, bisa dilakukan:
1.      Dekat tambang, biasanya masih berupa lumpy coal,
2.      Dekat Pelabuhan,
3.      Ditempat Pengguna batubara.

Untuk proses penyiapan diharapkan jangka waktunya tidak lama, karena akan berakibat pada penurunan kualitas batubara. Proses penurunan kualitas biasanya lebih dipengaruhi oleh proses oksidasi dan alam. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Management stockpile adalah sebagai berikut :
1.      Monitoring quantity (Inventory) dan movement batubara di stockpile, meliputi recording batubara yang masuk (coal in) dan recording batubara yang keluar (coal out) di stockpile, termasuk recording batubara yang tersisa (coal balance)
2.      Menghindari batubara yang terlalu lama di stockpile, dapat dilakukan dengan penerapan aturan FIFO dimana batubara yang terdahulu masuk harus dikeluarkan terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko degradation dan pemanasan batubara.
3.      Mengusahakan pergerakan batubara sekecil mungkin di stockpile, termasuk di antaranya mengatur posisi stock dekat dengan reklame, Monitoring efektivitas dozin di stock pile dengan maksud mengurangi degradasi batubara.
4.      Monitoring quality batubara yang masuk dan keluar dari stockpile termasuk diantara control temperatur untuk mengantipasi self heating dan spocom.
5.      Pengawasan yang ketat terhadap kontaminasi, meliputi pelaksanaan housekeeping dan Inspeksi langsung adanya pengotor yang terdapat di stockpile.
6.      Perhatian terhadap faktor lingkungan yang bisa ditimbulkan, dalam hal ini mencakup usaha :
a.      Contral dus dan penerapan dan pengawasan penggunaan spraying dan dust suppressant
b.      Adanya tempat penampungan khusus (fine coal trap) untuk buangan /limbah air dari drainage stockpile
c.       Penanganan limbah batubara (remnant & spilage coal)
7.      Tidak dianjurkan menggunakan area stockpile untuk parkir dozer, baik untuk keperluan Maintenance dozer atau over shift operator. Kecuali dalam keadaan emergency dan setelah itu harus diadakan house keeping secara teliti.
8.      Menanggulangi batubara yang terbakar di stockpile. Dalam hal ini penanganan yang dianjurkan sebagai berikut :
a.      Melakukan speading atau penyebaran untuk mendinginkan suhu batubara
b.      Bila kondisi cukup parah, maka bagian batubara yang terbakar dapat dibuang
c.       Memadatkan batubara yang mengalami self heating atau sponcom.
d.      Batubara yang mengalami sponcom tidak diperbolehkan langsung diloading ke tongkang sebelum didinginkan terlebih dahulu.
e.       Untuk penyimpanan yang lebih lama bagian atas stockpile harus dipadatkan guna mengurangi resapan udara dan air ke dalam stokpile.
9.      Sebaiknya tidak membentu stockpile dengan bagian tas yang cekung, hai ini dimaksudkan untuk menghindari swamp di atas stockpile
10.  Mengusahakan bentuk permukaan basement berbentuk cembung atau minimal datar, hal ini berkaitan dengan kelancaran sistem drainage.

Air Mataku, Kamu.


Mendengarkan NOAH – Separuh Aku, sungguh membuat aku mengingat satu nama yang sudah sangat lama aku kenal dan sangat kurindukan memelukmu dalam raga, bukan jiwa semata seperti yang selama ini kulakukan setiap saat. Saat dimana aku melewati jalan ini ratusan bahkan sudah ribuan kali kulewati dan selalu aku bertemu wajah – wajah baru yang terus saja memberikan senyum untukku yang tak pernah aku tau maknanya tetapi tetap saja mereka berikan dan tanpa pernah berhenti. Mungkin mereka hanya ingin menyampaikan pesan ilalang atau pesan dari rumput yang bergoyang bahwa seseorang disana merindukanmu sekarang. Kalimat yang hanya bisa disampaikan kepada mereka untuk mereka kabarkan kepadaku disini, jauh dari tempat dimana dia berada sekarang. Ataukah pesan dari Tuhan yang mereka terima sebagai ilham atas berdetaknya jantung dan berfungsinya hati mengalirkan cairan merah darah yang dititipkan dalam roh untuk mereka wujudkan dalam setiap senyum mereka kepadaku, pesan yang hanya ingin mengatakan bahwa setiap manusia itu memiliki jodoh masing – masing dan hanya Sang Khaliq saja yang tau siapa dan dimana aku akan bertemu dan untuk sekarang doamu ada dalam tanganNya hanya menunggu saat tepat untuk dikabulkan dan aku hanya diminta untuk terus bersabar dalam hidup yang aku jalani sekarang.

Beribu hari yang telah terlewati, adalah beribu tusukan badik tajam dalam tubuhku yang meninggalkan luka menganga yang masih saja terbuka dan berdarah. Luka yang tak akan pernah berhenti dan akan terus terulang dan bertambah jumlahnya seiring hari yang aku lewati. Luka yang mengingatkan diriku bahwa seseorang disana memiliki luka yang sama dan dalam jumlah yang sama, yang membedakan hanyalah lukaku jauh lebih dangkal dan tidak sedalam luka yang ditinggalkan ditubuhnya disana. Dan itu sungguh meremukredamkan hatiku yang aku tangisi setiap hari dalam setiap hembusan nafasku saat jiwaku memeluk jiwamu dalam sisi terdalam hatiku, hanya sekedar mengatakan “sungguh, aku sangat menyayangimu. Tak akan tergantikan dirimu disini ditempat dimana hanya kamu yang bisa mengisinya” dan itupun tak membuat ragaku menjadi lebih baik.

Sabtu, 04 Agustus 2012

Pulanglah, Biarkan kami merawatnya


Maaf kawan, sepertinya penantian dan perjuangan ini akan terhenti disini ditempat dimana kita memulai semuanya pertama kali. Semua proses yang kita jalani tak ada satupun yang memiliki arti, tidak juga buat kita dan kawan-kawan yang lain dan bahkan Management pun juga tidak merasa apa yang kita semua lakukan disini memiliki arti yang banyak. Satu persatu kawan kita telah pergi, mereka bukan orang –orang pengecut kawan, tapi mereka melanjutkan hidup dengan beban yang harus mereka penuhi dan mereka kurangi. Sementara kita masih tertahan disini seperti ini.

Bukan dalam belenggu ketidakpercayaan akan berjalannya kembali sebuah badan hukum ini dan bukan juga kita berada dalam belenggu rasa percaya dan persaudaraan yang diberikan oleh Management kepada kita agar kita tetap bertahan disini, tapi karena kita berada dalam belenggu yang tidak berperaturan sama sekali. Tali belenggu yang mengikat kita sangat lemah dan sangat beresiko untuk putus suatu saat nanti dalam sekali gerakan, tetapi tangan – tangan Management yang mempertahankan kitapun memiliki hal yang sama, tak memiliki energy perbaikan selain energy positif itu sendiri yang membuatnya tetap kuat yang membuat kita tetap bertahan.

Sekian banyak hal yang coba saya bangun untuk membuat segala sesuatunya berperaturan, memiliki makna yang akan berarti suatu saat nanti dan saya yakin itu, tapi apa kata mereka? Bukan semangat yang sama yang seharusnya saya terima, tetapi hanya angin yang tadinya sejuk dan sepoi-sepoi mulai terasa berhembus lebih kencang dari biasanya dan terasa semakin kencangan bersamaan dengan gelombang panas yang mulai membakar kulit ariku. Sadarkah kalian?

Senin, 30 Juli 2012

Alhamdulillah, Bejo di PHK bu..


Pagi ini, suasana kantor terlihat mendung dan kaku. Kawan – kawan duduk dikursi panjang itu dengan wajah lesu dan tidak bersemangat. Semuanya menunjukkan raut muka yang sama, sedih. Kekecewaan terlihat jelas di raut muka mereka dan gerak badan yang tidak biasanya. Hanya segelintir orang yang mondar mandir tidak tentu hanya sekedar menghilangkan rasa gelisah menunggu keputusan Management tentang masa depan kerja mereka di perusahaan ini. Pagi ini mereka dipanggil bagian personalia yang akan memberikan keputusan masa depan mereka.

Jauh dibenak hati Bejo, seorang Checker Produksi yang juga ikut dipanggil bos personalia pagi ini. Dua tahun, bukan masa yang sebentar untuk dia mengabdi di perusahaan ini. Dari perusahaan inilah ia akhirnya bisa meminang gadis idaman yang telah ia pacari dari sejak sekolah di SMK dulu. Teringat jelas dalam ingatannya ketika untuk yang ke empat kalinya “lamarannya” ditolak orang tua kekasihnya itu. “kena amun ikam menikah lawan anak ulun, handak diberi makan narai? Ikam begawi ja helu hanyar bulik lagi lah.” Kalimat yang sama seperti tiga kali penolakan sebelumnya. Maklum, kebun keluarga, Bejo tak punya. Warung juga tak ada, hanya bekerja pada salah satu perusahaanlah yang memungkinkan ia untuk mendapatkan penghasilan berbekal ijasah SMK jurusan Management Perkantoran, jurusan yang sungguh tidak menjual untuk masuk dalam perusahaan tambang.

Masih ingat ketika ia memasukkan berkas lamaran ke perusahaan ini dua tahun lalu. Hanya dengan tiga lembar kertas berisi surat lamaran, foto copy ijasah SMK dan foto copy KTP, Bejo pun melamar pekerjaan. Karena hari itu ada seleksi karyawan, Bejopun langsung masuk dalam daftar untuk ikut seleksi dan iapun menunggu giliran untuk seleksi dengan hanya berbekal satu keinginan, menikahi Laksim (ternyata nama pacarnya Laksmi). Namnya pun dipanggil “Bejo!” Tanya orang kantor dengan baju yang kalau kena cahaya dimalam hari jadi silau, “iih pak ae, ulun Bejo”jawabnya. “Isi jawaban nya ya.. 5 menit dari sekarang!”kata orang kantor sambil memberikan selembar kertas penuh dengan angka dan berbagai tanda opersi bilangan matemaika. Seketika, mata Bejo gelap. 5 menit!!! Bagaimana mungkin menyelesaikan semua perhitungan ini dalam 5 menit! “gila neh orang” gumamnya. Tanganya berkeringat, bulir-bulir kecil embun keluar dari dahinya..rasanya tak mampu untuk ia menghitung angka sebanyak itu. “Laksmi!” satu kata yang menyadarkannya untuk segera mengisi jawaban, “kalau saya tidak mengisi, tak ada Laksmi yang akan kunikahi” jerit batinnya mengingatkan Bejo untuk mengisi jawaban. 5 menit berlalu dan lembar itu sudah beralih tangan ke orang kantoran. Dan kembali ia harus menunggu hasil tesnya hari ini.

Hak - Hak Karyawan PHK


PHK, pahit memang untuk dilakukan oleh siapapun juga..baik oleh HRD sendiri atau oleh karyawan selaku objek dari PHK. Apapun itu kesalahannya, memang akan menentukan tingkat kesalahan, yang sudah pasti tercantum dalam Peraturan Perusahaan sebagai dasar hukum sebuah perusahaan menjalankan peraturan, dan akan adanya punishment system yang berlaku. Bagi banyak perusahaan, PHK menjadi salah satu agenda favorite yang tidak pernah sepi dari follower-nya baik karena senang dapat pesangon, bingung cari kerjaan lain, atau hanya ikut solidaritas atas rekan kerja yang lain. Tapi apapun pembicaraan tentang PHK sebagai topiknya, akan selalu ramai oleh komentar.

Dalam Undang – Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyatakan agar seluruh kompenen yang berhubungan dengan tenaga kerja, baik perusahaan/pengusaha, pemerintah melalui Kementrian Tenaga kerja, serikat pekerja, dan yang pasti adalah pekerja itu sendiri, sebisa mungkin menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana disebukan dalam Pasal 151 ayati 1. Tetapi pasi akan ada saja karyawan yang terPHK, dan yang pasti tidak ada yang diuntungkan atas terjadinya PHK. Dari segi perusahaan, akan mengeluarkan cost yang lebih karena harus membayar pesangon. Sementara bagi karyawan memang dari segi financial akan mendapatkan uang lebih tetapi ia harus mencari tempat kerja baru, beradaptasi lagi dengan system kerja dan rekan kerja yang baru, belum lagi kalau dalam surat pengalaman kerjanya tercantum sebab berhentinya adalah Diberhentikan dengan tidak hormat, akan sangat sulit sekali untuk mencari pekerjaan.

Perlu diingat bahwa PHK tidak selalu terjadi karena diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan, tetapi PHK sebenarnya adalah berhentinya karyawan dari pekerjaannya. Sebab terjadi PHK ini banyak macamnya, antara lain :
1.      Karyawan meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri
3.      Memasuki masa purna tugas/Pensiun
4.      Karyawan ditahan pihak berwajib
5.      Perusahaan tutup
6.      Produksi dihentikan
7.      Karyawan melakukan pelanggaran berat
8.      Dll
Tetapi orang akan mengartikan bahwa PHK adalah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, padalah tidak selalu seperti itu yang terjadi.

Kamis, 12 Juli 2012

Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti


Operasioanl setiap perusahaan akan berbeda antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, hal tersebut bisa saja terjadi karena adanya penerapan peraturan yang berbeda. Menyikapi perbedaan tersebut maka Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan banyak peraturan ketenagakerjaan yang pada akhir tujuannya adalah mensejahterakan karyawan dengan tetap menjaga agar produsktivitas perusahaan tetap terjaga. Salah satu peraturan dari sekian banyak peraturan ketenagakerjaan yang sering menjadi polemic adalah masalah Waktu Kerja, Istrahat dan Cuti Karyawan.

Penerapan peraturan ketenagakerjaan tentang Waktu Kerja, Istirahat dan cuti karyawan untuk beberapa bidang pekerjaan secara khusus ada yang sudah diatur dan ada juga yang belum diatur oleh Pemerintah.

Aturan Pemerintah yang mengatur tentang Waktu Kerja secara jelas sudah diatur pada Undang – Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 77 mengatur sebagai berikut :
1.      Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja
2.      Waktu kerja yang dimaksud adalah :
a.    7 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja
b.   8 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja
Waktu tersebut adalah waktu kerja wajib/regular. Bagi perusahaan yang memepekerjakan karyawan melebihi jam kerja tersebut wajib membayar kerja lembur sebagaimana dicantumkan dalam UU No 13/2003 pasal 78, sedangkan untuk perhitungan dan ketentuannya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102 tahun 2004.

Sedangkan untuk peraturan mengenai waktu istirahat dan cuti karyawan juga diatur dalam UU No 13/2003 sebagaimana yang tercantum pada pasal 79 menyebutkan bahwa :
1.      Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat can cuti kepada karyawan.
2.      Waktu istirahat dan cuti yang dimaksud adalah :
a.    Istirahat antar jam kerja (kita mengenalnya dengan sebutan “jam istirahat”)
b.   Istirahat mingguan
c.    Cuti Tahunan minimal 12 hari
d.   Istirahat panjang selama 2 (dua) bulan

Selasa, 10 Juli 2012

Kompensasi Cuti Tahunan


Setiap karyawan (pekerja/buruh) berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya -selama- 12 hari kerja setelah (masing-masing) karyawan yang bersangkutan bekerja (mempunyai masa kerja) selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut (lihat pasal 79 ayat [2] huruf c UU No. 13/2003 jo pasal 7 ayat [1] dan penjelasannya PP No. 21/1954). Hak tersebut harus diambil (dimohonkan) secara terus menerus -selama 12 hari kerja-. Namun, apabila ada kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha (manajemen), hak cuti tahunan dapat dibagi-bagi dalam beberapa bagian (secara parsial), dengan ketentuan harus tetap ada satu bagian yang sekurang-kurangnya selama 6 hari kerja secara terus menerus (lihat pasal 6 PP No. 21/1954).

Sebaliknya, apabila hak cuti karyawan telah timbul, maka pengusaha harus memberikan kesempatan kepada karyawan yang bersangkutan untuk mengambilnya. Walaupun –bisa disepakati- atas dasar pertimbangan pengusaha, atau adanya kepentingan yang sangat membutuhkan penanganan (kepentingan perusahaan yang nyata), hak cuti tahunan tersebut dapat ditangguhkan untuk jangka waktu selama-lamanya 6 bulan sejak timbulnya hak dimaksud (lihat pasal 5 PP No. 21/1954).

Selanjutnya, apabila karyawan diputuskan hubungan kerjanya (“PHK”) dan pada saat terjadi PHK karyawan yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 6 bulan sejak saat timbulnya hak cuti tahunan yang terkahir, maka (dalam hal ini) karyawan berhak atas suatu kompensasi cuti tahunan (penggantian istirahat tahunan) yang merupakan bagian dari uang penggantian hak sebesar upah penuh pada hari-hari kerja (lihat pasal 7 ayat [1] dan ayat (2) serta penjelasannya PP No. 21/1954 jo pasal 156 ayat [4] huruf a dan pasal 77 ayat (2) UU No. 13/2003).

Sabtu, 07 Juli 2012

Pentingnya HRD dalam Perusahaan


Setiap melaksanakan kegiatan produksi diperlukan manajemen yang berguna untuk menerapkan keputusan-keputusan dalam upaya mengatur dan mengkoordinasikan penggunaan sumber -  sumber daya dalam proses produksi untuk mencapai tujuan organisai. Management akan berfungsi menjadi system yang akan diterapkan dalam pencapaian tujuan dengan cara yang paling efektif dan evisien dengan biaya yang paling kecil akan tetapi akan mendapatkan keuntungan terbesar yang dapat diraih.


Menerapkan management bukanlah hal mudah, apalagi factor sumber daya manusia akan menjadi sangat dominan mengingat manusia adalah penggerak utama management. Semakin banyak jumlah karyawan, maka potensi untuk terjadinya konfik dalam penerapan system management menjadi semakin besar. Akan tetapi resiko tersebut dapat diminimalkan dengan system management yang transparan dan pola kepemimpinan yang baik yang dapat merangkul seluruh komponen sumber daya manusia yang adalam dalam rangkaian system management.


Menurut dasar teori, James AF Stoner dan T. Hani Handoko berpendapat bahwa “Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.” Sehingga dalam aplikasinya, manajemen merupakan suatu proses bekerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya secara efektif dan efisien dengan menggunakan orang-orang melalui fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian dengan memanfaatkan sumber daya-sumber daya yang tersedia.


Bagi banyak perusahaan, ada tiga hal yang menyebabkan mengapa perusahaan memerlukan management ; Pertama, untuk mencapai Tujuan. Kedua, untuk menjaga keseimbangan diantara tujuan – tujuan yang saling bertentangan. Ketiga, untuk mencapai efisiensi dan efiktifitas kerja organisasi/perusahaan. Oleh karena itu system management dibuat dan diaplikasikan serta di control oleh beberapa departemen yang diberi kewenangan melakukan salah satu dari proses management sehingga tidak memunculkan satu departemen yang powerful tetapi akan ebih mengarah kepada agar tercipta supply chain management yang terbaik. Salah satu departemen yang melakukan proses management adalah Departemen HRD (Human Resources Development) atau kita juga mengenalnya dengan istilah “Personalia”.

Selasa, 12 Juni 2012

Kemnakertrans : Pemerintah Tingkatkan Manfaat Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja dengan Terbitkan PP No 53/2012


Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 23 April 2012.

Dengan terbitnya PP No 53 tahun 2012 ini, pemerintah telah meningkatkan jaminan dan manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya.

“Penerbitan PP ini untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan cara meningkatkan manfaat jaminan dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans pada Selasa (8/5).

Untuk yang Terakhir


Semua berakhir
Segala yang terjalin
Kau bawa mimpiku pergi
Dan sebuah rasa
T’lah jatuh terurai
Bersama mimpiku di sini

Ku ingin memelukmu
Untuk yang terakhir
Sebelum kau pergi jauh dari hatiku
Dan akan kunyanyikan
Lagu kerinduan
Tentang sepinya hatiku

*) Untuk yang Terakhir-Tipe X

Jumat, 25 Mei 2012

Pokok - Pokok Peraturan Lembur/Overtime - IV (end)


Oke...setelah melewati edisi I - III, kini saya akan menyampaikan edisi terakhir dari Pokok-Pokok Peraturan Lembur. Bagi rekan - rekan yang kurang paham dapat juga membaca naskah dari peraturan - peraturan tersebut secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pada bagian akhir ini saya juga menambahan sekedar ilmu saja yang mungkin bisa membantu 


D.  Menurut Permenakertrans No. PER-15/MEN/VII/2005 untuk Sektor Pertambangan Umum
  1.      Hari libur resmi dianggap sebagai hari kerja biasa, karena periode kerja dengan menggunakan Permenakertrans ini mengabakan hari-hari kalender.
  2.      Perusahaan bidang pertambangan umum termasuk jasa penunjangnya dapat menerapkan :
a.    Permenakertrans No. KEP.234/MEN/2003
b.   Periode kerja maksimal 10 minggu kerja berturut-turut, istirahat 2 minggu berturut-turut dan setiap 2 minggu kerja terdapat 1 hari istirahat 
3.      Waktu kerja paling lama adalah 12 jam sehari, tidak termasuk jam istirahat
4.      Apabila waktu kerja yang ditetapkan perusahaan adalah salah satu dari point C s.d point N, maka wajib membayar lembur setelah bekerja 7 jam sebagai berikut :