Jumat, 01 Februari 2013

Perjanjian Kerja (mau berapa lama saya di kontrak?)


Perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan atau pemberi kerja menjadi hal yang sangat penting, mengingat dengan adanya perjanjian kerja tersebut seseorang akan mengetahui dengan jelas hak – hak yang seharusnya diterima dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan tempat dia bekerja. Dari perjanjian kerja inilah menjadi dasar hukum apabila ada hak – hak yang tidak diperoleh sesuai dengan kesepakatan. Pemerintah pun sudah membuat payung hukum untuk mengatur ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Undang – Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana dalam UU tersebut mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hubungan kerja dan hubungan Industrial. Sejak disahkannya dari tanggal 25 Maret 2003 sampai saat ini, polemic hubungan kerja dan hubungan industrial masih terjadi. Beda mengartikan pasal yang terdapat dalam UU tersebut terkadang menjadi perbedaan yang menimbulkan penerapan yang berbeda dalam setiap perusahaan. Perbedaan tersebutpun bukan tanpa alasan, akan tetapi lebih kepada bagaimana memahami aturan dalam sudut pandang yang berbeda.

Perjanjian kerja seringkali menjadi polemic yang muncul dalam hubngan kerja, diantara permasalah yang sering muncul adalah “Apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kedua dapat lebih lama dari Perjanjain Kerja Waktu Tertentu pertama?”

Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUTK) pada pasal 59 ayat 4 menyebutkan “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Dalam Penjelasan UUTK pasal 59 ayat 4 “sudah jelas”. Akan tetapi dalam penafsirannya dalam dunia kerja sekarang ada 3 (tiga) opini yang berkembang :


Opini Pertama

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dapat dilakukan untuk 2 (dua) kali PKWT dimana PKWT pertama maksimal jangka waktunya adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali yaitu PKWT kedua, dengan maksimal jangka waktunya adalah 1 (satu) tahun.
Opini ini juga mengartikan bahwa antara PKWT pertama dan PKWT kedua memiliki arti matematis bahwa PKWT pertama lebih lama dari PKWT kedua, maka tidak dibenarkan PKWT kedua lebih lama dari PKWT pertama. Contoh, PKWT pertama dilakukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan maka PKWT kedua dilakukan dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Opini Kedua

PKWT dapat dilakukan untuk 2 (dua) kali PKWT dimana PKWT pertama maksimal jangka waktunya adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali yaitu PKWT kedua, untuk jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.
Opini kedua ini mendasarkan kepada kalimat dalam UUTK Pasal 59 ayat 4 yang menyebutkan PKWT dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dan oleh karena kalimat berikutnya yang menyatakan bahwa PKWT dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun, maka secara matematis PKWT pertama + PKWT kedua = 2 tahun (maksimal). Sehingga karena PKWT kedua adalah 1 (satu) tahun, maka PKWT pertama memiliki jangka waktu maksimal adalah 1 (satu) tahun.
Opini ini tidak mempermasalahkan apakah PKWT pertama lebih lama dari PKWT kedua ataukah sebaliknya, akan tetapi baik PKWT pertama ataupun PKWT kedua tidak boleh melebihi dari 1 (satu) tahun.

Opini Ketiga

Opini ini tidak mempermasalahkan apakah PKWT pertama lebih lama dari PKWT kedua ataukah sebaliknya, yang terpenting adalah jumlah jangka waktu antara PKWT pertama dengan jangka waktu PKWT kedua tidak boleh melebihi dari 3 (tiga) tahun. Opini ini lebih mendasarkan kepada jangka waktu, dimana sesuai UUTK pasal 59 ayat 4 bahwa PKWT dapat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang satu kali maksimal 1 (satu) tahun, sehingga PKWT secara keseluruhan memiliki jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun. Opini ini juga mendasarkan kepada Pasal 59 ayat 1 point b menyatakan bahwa “ pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun”.

Baik Opini Pertama, Opini Kedua ataupun Opini Ketiga semuanya bersumber kepada satu pasal yaitu Pasal 59 ayat 4, akan tetapi memiliki penafsiran yang berbeda, dan mungkin juga ada yang menyalahkan salah satu opini tersebut. Akan tetapi pada kenyataannya di beberapa perusahaan salah satu dari ketiga opini ini masih digunakan dan karyawan sendiri juga tidak mempermasalahkan.

Sampai saat ini belum ada aturan yang jelas untuk penafsiran UUTK Pasal 59 ayat 4 ini, bahkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No : KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak menyebutkan secara spesifik tentang aturan untuk jangka waktu PKWT pertama dan PKWT kedua. Dalam Kepmen tersebut hanya menyebutkan dalam pasal 3 ayat 2 “ PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun “, itupun untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun. Sedangkan untuk pekerjaan yang behubungan dengan produk baru sesuai pasal 8 ayat 2 “PKWT sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun

Bagaimana di perusahaan anda?

12 komentar:

  1. bolehkah ada 6 kali kontrak dalam kurun waktu 3 tahun?

    misal : kontrak diperpanjang setiap 6 bulan.

    tks,
    satria

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Mz Satria

      Kalau kasus seperti yang mz Satria sampaikan, secara aturannya tidak bisa mz.. karena dalam UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan hanya bisa 2 kali (kontrak pertama max 2 tahun, kontrak kedua max 1 tahun). Dan kalau dilakukan pembaruan hanya bisa sekali dan max 2 tahun (pasal 59 UU Ketenagakerjaan).

      Hapus
    2. bisa saja bila diantara perjanjian ke-2 dan ke-3, ke-4 dan ke-5 ada waktu jeda 30 hari. (Referensi: Pasal 3 Ayat (6) Kepmen no.100 tahun 2004)

      Hapus
    3. @SBASLegalCOnsult: tetap tidak bisa, karena maksimal perpanjangan setelah PKWT kedua hanya boleh 1 (satu) kali, itupun harus setelah adanya masa jeda.

      Hapus
    4. tidak bisa.
      undang undang lebih tinggi dari permen.

      Hapus
    5. tidak bisa.
      undang undang lebih tinggi dari permen.

      Hapus
  2. sebagai tambahan referensi silahkan baca Pasal 8 Ayat (2) Kepmen no.2 tahun 1993 yang telah ditidakberlakukan oleh kepmen no.100 tahun 2004

    BalasHapus
  3. brapa lama minimal pkwt pertama.?

    BalasHapus
  4. saya kontrak pkwt 5 bln dan disambung kontrak 5 bln lagi apakah kontrak saya sesuai dengan hukum depnaker? dan ada kah kontrak 5 bln?

    BalasHapus
  5. Apakah kontrak karyawan bisa dalam 3 bulan atau kurang dari 3 bulan atau dalam 82 hari setelah itu masa pembaharuan kontrak min 30 hari atau lebih baru di kontrak kembali?? Mohon informasi nya... Thx

    BalasHapus
  6. saya mau bertanya..kontrak saya 2 tahun di perusahaan(konsorsium)..kontrak pertama dan ke dua di p.t A selanjutnya kontrak ke 3 di p.t B di p.t B ini karena konsorsium jadi karyawan di ambil alih oleh p.t B tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kemudian kontrak ke 3 ada pelanggaran tanpa jeda apakah status saya pkwtt terhitung dari awal bekerja di p.t A atau hanya terhitung di p.t B

    BalasHapus
  7. Saya mempunyai pertanyaan kalu kontrak 6bulan finis apakah ada d uangkan atau d bayarkan cuti 6bulan maksh sebelum nya. 😊😊😁😁

    BalasHapus