Jumat, 11 Januari 2013

Mengapa kami dibedakan?


Pada setiap perusahaan pasti akan memikirkan dan melakukan aktifitas dengan mengeluarkan biaya sedikit akan tetapi akan mendapatkan hasil dari tindakanya keuntungan yang berlimpah. Begitupula dalam prinsip ekonomi. Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin. Dan kebanyakan perusahaan akan mengaplikasikan ini untuk mengejar keuntungan yang lebih besar.

Begitu juga dalam ketenagakerjaan, meskipun peraturan ketenagakerjaan sudah disahkan sejak tahun 2003 yang tertuang dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 sudah jelas mengatur hubungan dan seluk beluk yang berkaitan dengan hubungan industrial dan ketenagakerjaan, tetap saja tidanakan dan motif ekonomi menjadi dasar munculnya prinsip ekonomi dalam hubungan kerja karyawan. Perusahaan pasti akan menginginkan karyawan lebih baik mengundurkan diri daripada perusahaan harus mem-PHK karyawan, sebab nilai nominal uangnya jauh lebih sedikit apabila karyawan mengudurkan diri dibandingkan dengan PHK oleh perusahaan. Dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan (UUK) pasal 162 ayat (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 146 ayat (4). Dimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) menyatakan bahwa penggantian hak yang seharusnya diteima meliputi komponen :
1.      Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2.      Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/butuh diterima kerja
3.      Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
4.      Hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


Hal tersebutlah yang menjadi hak karyawan apabila karyawan mengundrukan diri, jauh dibandingkan bila karyawan yang di PHK karena mendapatkan pesangon yang diperhitungkan dari Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap dikalikan dengan factor pengali sesuai masa kerja. Atas dasar itulah maka banyak perusahaan dan pelaku usaha yang mencoba bagaimaan caranya agar karyawan mengundurkan diri tanpa harus di PHK oleh perusahaan.

Dalam PHK karyawan pun bukan berarti tanpa masalah, banyak masalah yang muncul dalam PHK terutama mengenai pola perhitungan dan factor pengali untuk pesangon, karena beda alasan pemutusan kerja ada kemungkinan juga berbeda factor pengalinya. Karyawan yang di PHK oleh perusahaan karena karyawan terbukti melakukan kesalahan berat, maka tidak berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja (Pasal 158 UUK), hanya mendapatkan sisa hak sebagaimana karyawan mengundurkan diri. Apabila PHK dilakukan oleh perusahaan dengan alas an perusahaan melakukan efisiensi maka pesangon akan diperhitungkan sesuai aturan UUK Pasal 156 ayat (2) kemudian dikalikan lagi dengan 2 sesuai UUK Pasal 164 ayat (3) dan penghargaan masa kerja akan dihitung sesuai masa kerja. Dan masih ada beberapa alas an lagi yang menyebabkan perhitungan dan factor pengalinya berbeda apabila karyawan di PHK oleh perusahaan.

PHK akan jadi masalah apabila pola perhitungan antara karyawan yang satu dengan karyawan yang lain berbeda perhitungannya akan tetapi dengan alasan PHK yang sama. Biasanya ini terjadi apabila pihak perusahaan melihat adanya peluang untuk melakukan hal tersebut karena beberapa factor, antara lain :
1.      Karyawan tidak memahami UUK
2.      Tingkat pendidikan karyawan rendah
3.      Karyawan mudah diintimidasi
4.      Karyawan melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian kepada perusahaan, dll.
Akan tetapi apapun masalahnya yang menjadi dasar PHK perusahaan kepada karyawan seharusnya karyawan tidak menjadi korban dan masih harus mendapatkan hak-hak nya sesuai peraturan yang berlaku dan apabila dilakukan secara bersama – sama dengan beberapa karyawan yang lain, mereka memiliki pola perhitungan yang sama.

Dalam konsiderans “menimbang” UUK disebutkan bahwa “perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.” Ditegaskan pula dalam Pasal 6 UUK sebagai berikut: “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”

Untuk memahami arti dari istilah diskriminasi, kami merujuk pada Konvensi ILO No. 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Hal Pekerjaan dan Jabatan yang telah disahkan dengan UU No. 21 Tahun 1999. Dalam Konvensi tersebut istilah diskriminasi meliputi:
a.             setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul sosial yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan;
b.             perbedaan, pengecualian atau pengutamaan lainnya yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerja jika ada, dan dengan badan lain yang sesuai.

Istilah "pekerjaan" dan "jabatan" dalam konvensi ini meliputi juga kesempatan mengikuti pelatihan keterampilan, memperoleh pekerjaan dan jabatan tertentu, dan syarat-syarat serta kondisi kerja.

Jadi, apabila diskriminasi terjadi, sungguh sangat disayangkan, karena UUK pun sudah menegaskan agar tidak terjadi diskriminasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar