Kamis, 12 Juli 2012

Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti


Operasioanl setiap perusahaan akan berbeda antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, hal tersebut bisa saja terjadi karena adanya penerapan peraturan yang berbeda. Menyikapi perbedaan tersebut maka Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan banyak peraturan ketenagakerjaan yang pada akhir tujuannya adalah mensejahterakan karyawan dengan tetap menjaga agar produsktivitas perusahaan tetap terjaga. Salah satu peraturan dari sekian banyak peraturan ketenagakerjaan yang sering menjadi polemic adalah masalah Waktu Kerja, Istrahat dan Cuti Karyawan.

Penerapan peraturan ketenagakerjaan tentang Waktu Kerja, Istirahat dan cuti karyawan untuk beberapa bidang pekerjaan secara khusus ada yang sudah diatur dan ada juga yang belum diatur oleh Pemerintah.

Aturan Pemerintah yang mengatur tentang Waktu Kerja secara jelas sudah diatur pada Undang – Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 77 mengatur sebagai berikut :
1.      Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja
2.      Waktu kerja yang dimaksud adalah :
a.    7 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja
b.   8 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja
Waktu tersebut adalah waktu kerja wajib/regular. Bagi perusahaan yang memepekerjakan karyawan melebihi jam kerja tersebut wajib membayar kerja lembur sebagaimana dicantumkan dalam UU No 13/2003 pasal 78, sedangkan untuk perhitungan dan ketentuannya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102 tahun 2004.

Sedangkan untuk peraturan mengenai waktu istirahat dan cuti karyawan juga diatur dalam UU No 13/2003 sebagaimana yang tercantum pada pasal 79 menyebutkan bahwa :
1.      Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat can cuti kepada karyawan.
2.      Waktu istirahat dan cuti yang dimaksud adalah :
a.    Istirahat antar jam kerja (kita mengenalnya dengan sebutan “jam istirahat”)
b.   Istirahat mingguan
c.    Cuti Tahunan minimal 12 hari
d.   Istirahat panjang selama 2 (dua) bulan


4 (empat) macam waktu istirahat dan cuti tersebut adalah peraturan minimal yang harus ada pada sebuah perusahaan yang mempekerjakan karyawan. Untuk beberapa perusahaan akan menerapakan tambahan peraturan cuti selain cuti tahunan dan istirahat panjang, yaitu cuti lapangan. Lama dan periode pelaksanaan cuti lapangan untuk tiap perusahaan berbeda tergantung kepada sector usahanya. Untuk perusahaan yang bergerak pada sector usaha perkebunan, biasanya menerapkan system cuti sesuai UU No 13/2003 pasal 79 tersebut, dimana karyawan hanya akan mendapatkan cuti setelah bekerja 1 (satu) tahun berturut-turut selama 12 hari dan tidak ada cuti lapangan. Atau ada juga yang menerapkan selain cuti tahunan juga menerapkan cuti lapangan yang jangka waktunya adalah setelah bekerja selama 6 (enam) bulan berhak mendapatkan cuti lapangan selama 12 (dua belas) hari, tergantung bagaimana management mengatur waktu periode cutinya.

Salah satu peraturan mengenai waktu istirahat dan cuti karyawan yang sudah diatur adalah yang bekerja pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral serta pada Sektor Usaha Pertambangan Umum. Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut mengatur jelas mengenai waktu istirahat karyawan setelah melakukan pekerjaan untuk jangka waktu tertentu. Peraturan tersebut adalah :
1.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.234/MEN /2003 tentang Waktu kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.

Pada Kepmen ini, perusahaan yang bergerak dalam sector usaha bidang Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk didalamnya adalah perusahaan jasa penunjangnya dapat menerapkan salah satu atau beberapa waktu kerja sesuai pasal 2 sebagai berikut :
No
Jam kerja per hari
Jam kerja
per minggu
Hari kerja
per periode
A
7
40 jam
6 hari per minggu
B
8
40 jam
5 hari per minggu
C
9
Maximum 45 jam
5 hari per periode kerja
D
10
Maximum 50 jam
5 hari per periode kerja
E
11
Maximum 55 jam
5 hari per periode kerja
F
9
Maximum 63 jam
7 hari per periode kerja
G
10
Maximum 70 jam
7 hari per periode kerja
H
11
Maximum 77 jam
7 hari per periode kerja
I
9
Maximum 90 jam
10 hari per periode kerja
J
10
Maximum 100 jam
10 hari per periode kerja
K
11
Maximum 110 jam
10 hari per periode kerja
L
9
Maximum 126 jam
14 hari per periode kerja
M
10
Maximum 140 jam
14 hari per periode kerja
N
11
Maximum 154 jam
14 hari per periode kerja

Sedangkan untuk waktu istirahat ditetapkan sebagaimana tercantum dalam pasal 5, bahwa Perusahaan dengan waktu kerja point C s.d N waktu istirahatnya adalah :
a.      Perbandingan waktu kerja dengan waktu istirahat adalah 2:1 untuk satu periode kerja
b.      Maksimal 14 hari kerja terus menerus, istirahat minimal 5 hari.

2.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-15/MEN/VII /2005 tentang Waktu kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu.

Perusahaan yang bergerak dibidang Pertambangan Umum, termasuk didalamnya adalah perusahaan jasa penunjang dapat menerapkan sebagaimana pasal 2 :
a.      Kepmen No 234/2003 tersebut diatas, atau
b.      Periode kerja maksimal 10 minggu berturut-turut bekerja akan mendapatkan waktu istirahat 2 minggu berturut-turut. Dimana dalam setiap 2 minggu kerja, terdapat 1 hari istirahat.
c.       Waktu kerja paling lama adalah 12 jam sehari, tidak termasuk jam istirahat.

Berdasar kepada kedua peraturan menteri tersebut, perusahaan yang bergerak dalam sector usaha Energi, Sumber Daya Mineral dan Pertambangan Umum menerapkanya dengan system yang berbeda tetapi tetap berpedoman kepada isi yang terdapat didalamnya. Ada perusahaan yang menerapkan sytem waktu istirahat tersebut dituangkan menjadi cuti lapangan secara periodik, dengan periode kerja 8:2 , 7:2, 4:1 dan masih banyak lagi. Pada system 8:2 misalnya, hal ini berarti bahwa karyawan bekerja 8 minggu terus menerus dan akan mendapatkan cuti 2 minggu berturut-turut.

Ada juga perusahaan yang menerapkan waktu kerja melebihi dari 10 minggu (70 hari kerja), misalnya 17 minggu (120 hari kerja) dengan 16 hari cuti, dan setiap 6 hari kerja 1 hari istirahat. Dalam kasus ini, perusahaan tetap menggunakan dasar perhitungan cuti lapangan dengan perhitungan waktu istirahat 10:2 sesuai Permen No. 15/2005 dimana pada kalkulasi perhitungannya adalah sama dengan pada perhitungan 10 minggu kerja 2 minggu istirahat dan tiap 2 minggu ada 1 hari istirahat.

Secara umum, banyak sekali peraturan cuti dan waktu istirahat yang berlaku di perusahaan, tergantung bagaimana perusahaan menerapkan waktu cuti dengan mempertimbangkan produksi, produktivitas, efektif dan efisiensi perusahaan. Dari banyaknya peraturan cuti di tiap perusahaan, ada 3 hal pokok yang menjadi dasar :
1.      Waktu kerja wajib/regular adalah 40 jam kerja seminggu, apakah 6 hari kerja atau 5 hari kerja. Kelebihan jam kerja akan dihitung lembur sesuai Kepmen No 102/2004
2.      Setiap karyawan wajib mendapatkan Cuti Tahunan diluar Cuti Lapangan sebagaimana dimaksud dalam UU No 13/2003 Pasal 79, meskipun dalam penerapannya ada beberapa perusahaan yang dapat menggabungkan pelaksanaan cuti tahunan dengan cuti lapangan ada juga yang tidak.
3.      Perusahaan yang menerapkan Cuti Lapangan pada Sektor Usaha Energi, Sumber Daya Mineral dan Pertambangan Umum akan mendasarkan peraturan cuti lapangan pada Kepmen No 234/2003 dan Permen No 15/2005

Yang manakah peraturan cuti lapangan dan cuti tahunan pada perusahaan ditempat Anda bekerja? Silahkan Anda sendiri yang menilai, baik ataukah tidak peraturan waktu kerja, istirahat dan cuti. Yang perlu diingat adalah, setiap Anda melaksanakan cuti baik cuti tahunan ataukah cuti lapangan, manfaatkan waktu tersebut dengan sebaik-baiknya dengan orang-orang terbaik dalam hidup Anda. Karena Anda bekerja, hasil kerja Anda adalah untuk diberikan kepada orang terbaik dalam hidup Anda.

Sukses selalu kawan, dan bekerjalan dengan hati yang ikhlas dan jadikanlah kerja kita adalah ibadah dengan iman yang kita miliki, semoga pekerjaan kita adalah barokah dan halal.

25 komentar:

  1. Apakah cuti lapangan bisa di hanguskan oleh perusahaan jika tidak di ambil dalam tenggat wkt yg di berikan oleh perusahaan?
    atau cuti lapangan itu sudah menjadi hak karyawan itu sendiri sehingga tidak ada yg bisa meng-hanguskan cuti tsb.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya saya sampaikan Terima Kasih sudah membaca artikel ini.

      Cuti baik itu Cuti Tahunan ataupun Waktu istirahat(kita mengenalnya dengan cuti lapangan)adalah hak karyawan dan kewajiban perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk menggunakan hak cutinya, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan pengaturan teknis dilapangan diaturan oleh PP dan PKB masing-masing perusahaan.

      Biasanya untuk menghanguskan cuti lapangan digantikan oleh kompensasi cuti dengan ketentuan dan perhitungan yang merupakan kebijakan perusahaan, biasanya tertuang dalam PP ataupun dalam PKB.

      Tinggal bagaimana di perusahaan Anda mengaturnya.

      Hapus
    2. Bagaimana jika ada perusahaan yang menerapkan sistem kerja 10 minggu/70 hari terus menerus, tetapi pada pelaksanaanya melebihi dari ketentuan yang dibuat sendiri oleh oerusahaan tersebut. apakah itu tetmasuk dalam pelanggaran? Dan apa sanksinya bagi perusahaan tersebut?

      Hapus
  2. Bagaimana dengan perusahaan yang tidak memberikan cuti tahunan dan tidak memberikan upah lembur padahal jam kerjanya melebihi 40 jam dalam 1 minggu yaitu : senin-jumat: 08.00-17.00, sabtu: 08.00-13.00 tanpa istirahat. Mohon bantuannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya saya sampaikan Terima Kasih sudah membaca artikel ini.

      Untuk pelanggaran tentang waktu kerja lembur (pasal 78) dan tidak adanya Cuti Tahunan (pasal 79) sanksinya juga dapat dilihat pada UU No 13 tahun 2003 pasal 187, sanksinya adalah pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit 10.000.000 dan paling banyak 100.000.000. Sanksi Pasal 78 juga ada di Pasal 188, sanksinya pidanan denda paling sedikit 5.000.00 dan paling banyak 50.000.000.

      pengusaha/pemberi kerja tetap harus membayar upah lembur yang menjadi hak karyawan apabila upah lemburnya 2 tahun kebelakang tidak pernah dibayar, sesuai UU No 13 tahun 2003 pasal 96 "Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayarannya yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun"
      Jadi Anda masih punya hak untuk menuntut pembayaran upah lembur sampai dengan 2 tahun kebelakang apabila perusahaan tidak membayarkan upah lembur.

      Tapi mungkin konsultasikan dahulu dengan Kemennakertrans Kabupaten terlebih dahulu agar dapat melakukan pembicaraan bipatrit ataupun tripartit, karena seharusnya ada laporan penyimpangan jam kerja ke Kemenakertrans dari perusahaan tetapi tetap harus membayar upah lembur sesuai Kepmenakertrans. No. Kep-102/Men/VI/2004, ketentuan waktu kerja lembur.

      Hapus
  3. mohon info tentang cuti cuti lain dan berapa cuti yang diberikan serta aturan undang undangnya seperti

    kematian, istri melahirkan
    mohon perncerahannya yah
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya saya sampaikan Terima Kasih sudah membaca artikel ini.

      Mz Ivan...
      Untuk cuti dan waktu istirahat yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2013, cuti yang ada adalah :
      1. Cuti Tahunan, selama 12 hari
      2. Istirahat panjang, selama 2 bulan setelah bekerja 6 tahun berturut-turut
      (Pasal 79)

      Berdasarkan Pasal 93, pekerja berhak tidak masuk kerja dengan tetap menerima upah apabila :
      1. Pekerja menikah, berhak tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari
      2. Pekerja menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dan apabila suami/istri, orang tua/mertua, anak, menantu meninggal dunia berhak tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari
      3. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal, berhak tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari

      Semoga membantu
      Terima kasih

      Hapus
  4. Saya bekerja di perusahaan yg bergerak di bidang pertambangan batubara, jam keja saya dibagi 3shift, shift 1.(07.00 s/d 15.00)
    shift 2.(15.00 s/d 23.00)
    shift 3.(23.00 s/d 07.00)
    periode kerja 1 minggu setiap shift tanpa istirahat mingguan kecuali pd saat perubahan dari shif 3 ke shift 1, OFF satu hari karena keesokanharinya harus kerja pagi . Untuk jam lembur
    di kasi 1 jam setiap hari kecuali hr ke 6 = 3 jam,,hr ke 7 long shift 07.00 s/d 19.00 untuk yg kerja pagi atau 19.00 s/d 07.00 husus hr ke 7 dihitung tgl merah.
    Pertanyaan saya : adakah uu tenaga kerja yg membedakan jam lembur saat kerja pagi & malam ?? : sesuai pola hari & jam kerja di atas ,bagaimana pola cuti yg tepat
    sesuai peraturan. Mohon bantuan nya ,,trims.... GBU..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya saya sampaikan Terima Kasih sudah membaca artikel ini.

      Kalau membaca gambaran jam kerja dari Mz Poltak, jam kerja yang berlaku adalah 6 (enam) hari kerja, untuk hari Senin-Jumat adalah 7 jam kerja dan Sabtu 5 jam kerja sedangkan hari Minggu adalah hari libur.

      Untuk jam kerja baik dalam UU Ketenagakerjaan tidak menyebutkan adanya perbedaan waktu kerja antara jam kerja siang dan jam kerja malam, dalam UU tersebut hanya menyebutkan "7 (tujuh) jam SATU HARI dan 40 (empat puluh) jam SATU MINGGU...." dan "8 (delapan) jam SATU HARI dan 40 (empat puluh) jam SATU MINGGU..."

      karena hanya menyebutkan "SATU HARI" yang berarti dalam waktu adalah 24 jam, maka waktu kerja selama 7 (tujuh) jam atau 8 (delapan) jam sehari itu boleh dilakukan kapan saja antara pukul 00:01 s.d 23:59. Dan apabila melebihi dari waktu 7 jama atau 8 jam akan dikenakan lembur.

      Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang menyangkut lembur dan perhitungan lembur yaitu :
      1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 234 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada sektor usaha Energi dan SDM pada daerah tertentu
      2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 102 tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur
      3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 15 tahun 2005 Tentang Waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu

      juga tidak menyebutkan adanya perbedaan perhitungan lembur antara siang dan malam. Ketiga peraturan tersebut hanya menyebutkan "SATU HARI". Jadi lembur baik itu dilakukan siang atau malam hari tetap sama saja perbitungannya.

      Kalau untuk pola hari dan jam kerja, saya pikir apa yang sudah diterapkan sudah cukup bagus dan biasanya penerpaan pola jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

      Terima kasih

      Hapus
    2. Jadi itu berarti baik kerja pagi,siang ,maupun malam seharusnya jam lemburnya sama begitukah? Mohon penjelasanya.

      Hapus
  5. untuk bukunya sendiri yang khusus membahas cuti ada tidak mas?

    BalasHapus
  6. SAYA bekerja di perusahaan pertambangan batu bara,
    system kerja 2shift,tiap shift 12jam kerja.
    A. Cuti 8:2(8minggu kerja:2mggu cuti)tapi dlm 2minggu yg 2hr termasuk tdk d potong wkt perjalanan ,artinya efektif cuti hanya 12 hr saja.
    B. Awalnya jam kerja pada hari sabtu dan minggu di hitung seperti aturan pemerintah lemburnya, tetapi sekarang HARI SABTU DAN MINGGU DI HITUNG SEPERTI HARI BIASA KERJANYA artinya jam LEMBURANNYA pun tidak di hitung seperti KERJA LEMBUR HARI SABTU DAN MINGGU,secara otomatis pendapatan kami berkurang sekitat 25%. Apakah benar yang dilakukan perusahaan,kira kira dasar hukumnya apa Bang tentang jam kerja Pertambangan batu bara khususnya???sebagai modal kami untuk protes dasar hukumnya apa.. Salam buruh indonesia..Thanks!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama nasib kita gan, tiba2 hari off(istirahat mingguan) dan hari libur resmi nasional di anggap hari biasa. Perusahaan berdalih menerapkan per men 15 2005. Tp perubahan secara sepihak. Kepastian hukumnya masih kurang jelas

      Hapus
  7. Apakah cuti dan off beda?? Kalau beda apa penhertiannya. Trimakasih.
    Salam

    BalasHapus
  8. Perusahan yang menerapkan sistem cuti periodik 8 minggu kerja: 2 minggu off, apa masih berkewajiban memberi cuti tahunan 14 hari, dasar hukumnya apa??
    slam

    BalasHapus
  9. Mohon infonya,bgm aspek hukumnya bila ada 2 pola waktu kerja, 7 jam(6 hari) & 8 jam(5 hari) dalam perusahaan yg sama.

    BalasHapus
  10. Dengan sistem cuti karyawan lapangan 8 minggu kerja 2 minggu off di perusahaan tambang, mohon info mengenai biaya transportasi bagi karyawan lokal dan non lokal tsb.... trmksh

    BalasHapus
  11. Bos gmn klo shift kerja ini, kami dibagi 2shift cuman shift pendek yaitu dari 07:00 wita sampai 17:00 wita klo malam 19:00 wita sampai 05:00 wita. Masuk selama 13 hari siang 1 off juga 13hari malam 1 off. Cuman disini kok kami hari minggu dihitung hari biasa lalu ada tanggal merah sperti hari isrokmekrod kok dihitung hari biasa kecuali hari lebaran sama natal baru dihitung lembur. Maaf kira2 adakah UU nya yg bisa patahkan aturan tsb.

    BalasHapus
  12. Tolong ya bos jawabannya krn saya tunggu. Trims

    BalasHapus
  13. Jk roster 6:1 (6kerja :1off/libur) trz cuti nya per 6bln itu pun 12hari gmn?
    Slain itu ad perbedaan cuti antara yg blm menikah dg yg sdh mnikah, jk yg sdh mnikah per 3bln cuti tp yg blm menikah per 6bln cuti. Apakah itu trmsuk sesuai UU yg ad ap tdk?

    BalasHapus
  14. Ternyata sudah banyak ya perusahaan yg memakai trik licik itu

    BalasHapus
  15. kalo cuti nikah itu apa ada syarat syarat tersendiri misal dilampiri KTP,KK ?

    BalasHapus
  16. Mohon informasi nya mengenai kebijakan perusahaan di sektor pertambangan mengenai kompensasi cuti lapangan/roster, dasar perhitungan mereka harusnya seperti apa ?


    Apakah ticket pesawat POH menjadi kewajiban perusahaan untuk mengkompensasi juga ?
    Serta perhitungan hari cuti karyawan yang di kompensasi seperti apa ?

    Misalkan cuti lapangan/roster 8:2

    Mohon pencerahanya.

    BalasHapus
  17. Apakah cuti lapangan itu sudah termasuk waktu kita didalam perjalanan dari remote area ke rumah

    BalasHapus
  18. Saya bekerja di perusahaan pertambangan rosternya 6:1 cutinya per 3 bulan dikasih cuti 10 hari alasannya penerimaan lokal mohon penjelasannya

    BalasHapus