Senin, 30 Juli 2012

Hak - Hak Karyawan PHK


PHK, pahit memang untuk dilakukan oleh siapapun juga..baik oleh HRD sendiri atau oleh karyawan selaku objek dari PHK. Apapun itu kesalahannya, memang akan menentukan tingkat kesalahan, yang sudah pasti tercantum dalam Peraturan Perusahaan sebagai dasar hukum sebuah perusahaan menjalankan peraturan, dan akan adanya punishment system yang berlaku. Bagi banyak perusahaan, PHK menjadi salah satu agenda favorite yang tidak pernah sepi dari follower-nya baik karena senang dapat pesangon, bingung cari kerjaan lain, atau hanya ikut solidaritas atas rekan kerja yang lain. Tapi apapun pembicaraan tentang PHK sebagai topiknya, akan selalu ramai oleh komentar.

Dalam Undang – Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyatakan agar seluruh kompenen yang berhubungan dengan tenaga kerja, baik perusahaan/pengusaha, pemerintah melalui Kementrian Tenaga kerja, serikat pekerja, dan yang pasti adalah pekerja itu sendiri, sebisa mungkin menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana disebukan dalam Pasal 151 ayati 1. Tetapi pasi akan ada saja karyawan yang terPHK, dan yang pasti tidak ada yang diuntungkan atas terjadinya PHK. Dari segi perusahaan, akan mengeluarkan cost yang lebih karena harus membayar pesangon. Sementara bagi karyawan memang dari segi financial akan mendapatkan uang lebih tetapi ia harus mencari tempat kerja baru, beradaptasi lagi dengan system kerja dan rekan kerja yang baru, belum lagi kalau dalam surat pengalaman kerjanya tercantum sebab berhentinya adalah Diberhentikan dengan tidak hormat, akan sangat sulit sekali untuk mencari pekerjaan.

Perlu diingat bahwa PHK tidak selalu terjadi karena diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan, tetapi PHK sebenarnya adalah berhentinya karyawan dari pekerjaannya. Sebab terjadi PHK ini banyak macamnya, antara lain :
1.      Karyawan meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri
3.      Memasuki masa purna tugas/Pensiun
4.      Karyawan ditahan pihak berwajib
5.      Perusahaan tutup
6.      Produksi dihentikan
7.      Karyawan melakukan pelanggaran berat
8.      Dll
Tetapi orang akan mengartikan bahwa PHK adalah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, padalah tidak selalu seperti itu yang terjadi.


PHK bisa terjadi kepada pimpinan puncak sebuah perusahaan, maka tidak heran jika bisa dengan sangat gampangnya menimpa karyawan - karyawan dilevel lainnya. Ya. Tentu saja. Anda sudah tahu itu. Bahkan mungkin sudah banyak teman anda yang terkena PHK juga. Sayangnya, saat ini pun kita masih begitu yakinnya untuk mengatakan bahwa kita tidak akan mengalami nasib seperti itu. Sungguh, tidak ada yang menjaminnya. Sebab, bagaimanapun juga itu bisa menimpa siapa saja. Karyawan yang jelek. Karyawan yang bagus. Karyawan dilevel manapun juga. Direktur? Sudah banyak direktur yang terkena PHK juga, bukan?

Seseorang mungkin menganggap anda terlampau pesimis dalam memandang masa depan pekerjaan. Ada bedanya antara sikap pesimis dengan sikap antisipatif. Seseorang yang pesimis, memandang dari sisi negatif, dan dia tidak melakukan apa-apa untuk mempersiapkan dirinya, kecuali memelihara perasaan was-was. Sedangkan, orang yang antisipatif, memandang sebuah resiko secara rasional dan proporsional. Lalu dia mempersiapkan diri untuk menghadapi situasi sulit jika terjadi sewaktu-waktu. PHK adalah resiko kita sehari-hari. Kita tidak perlu terlampau percaya diri dengan mengatakan bahwa hal itu tidak akan pernah terjadi pada kita. Atau sebaliknya terlalu takut jika mengalaminya. Sebab, selama kita mempersiapkan diri kita untuk menghadapi kemungkinan itu, maka yakinlah bahwa masa depan kita akan baik-baik saja. Paling tidak, kita tidak terlampau syok, jika itu benar-benar terjadi. Dan yang lebih penting dari itu adalah, memulai mempersiapkan ‘sekoci’ itu dari saat ini. Sekoci yang selalu siap digunakan jika sewaktu-waktu kita membutuhkannya.

Begitu beragamnya reaksi orang ketika terjadi PHK. Ada yang panik. Ada yang biasa-biasa saja. Ada pula yang senang alang kepalang. Ada orang yang mendapatkan ‘golden shake hand’ tetapi hatinya miris dan menghadapi dunia didepannya dengan tatapan pesimis. Ada yang mendapatkan uang pesangon sekedar sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam undang - undang; namun, memandang masa depannya dengan antusias dan optimis. Mengapa sikap mereka bisa beda begitu ya? Ternyata, orang - orang yang sudah ‘mempersiapkan’ dirinya untuk situasi sulit seperti itu lebih bisa menghadapi kenyataan itu. Mereka melihat sisi terangnya. Dan mereka menemukan bahwa; itu bukanlah akhir dari segala-galanya

Tetapi apapun itu alasan terjadinya PHK, sebaiknya terjadi kesepakatan antara karyawan dan perusahaan bahwa hak – hak karyawan telah terbayarkan seluruhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada Undang – Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apabila karyawan terkena PHK maka hak – hak karyawan harus dibayarkan sesuai sebab terjadinya PHK, yaitu :

 
A.     Hak karyawan yang mengalami PHK :
No
Penyebab PHK
Kompensasi
Penggantian Hak
Pesangon
Penghargaan Masa Kerja
1
Mengundurkan Diri
a.     Pengajuan 30 hari sebelumnya
(Pasal 162:3)
b.     Mangkir 5 hari berturut-turut
(Pasal 168:1)

1.      Sisa cuti tahunan
2.      Biaya kembali ke tempat penerimaan karyawan untuk karyawan dan keluarganya
3.      Penggantian Perumahan dan Pengobatan sebesar 15 % dari Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja bagi yang memenuhi syarat
4.      Hal – hal lain yang ditetapkan dalam PP dan PKB
(Pasal 156:4)
5.      Uang pisah yang ditetapkan dalam Peraturan perusahaan dan PKB
(Pasal 162:2)

Tidak ada

Tidak ada
c.     Mengundurkan diri karena perusahaan melanggar peraturan
(Pasal 169:1)
Sesuai masa kerja dikalikan 2
(Pasal 169:2)
Sesuai  masa kerja
(Pasal 169:2)
2
Karyawan melakukan pelanggaran Perjanjian Kerjan, Peraturan Perusahaan, PKB.
(Pasal 161:1)
Uang Penggantian Hak Pasal 156:4
(Pasal 161:3)
Sesuai masa kerja
(Pasal 161:3)
Sesuai  masa kerja
(Pasal 161:3)
3
Karyawan meninggal dunia
(Pasal 166)
Uang Penggantian Hak Pasal 156:4
(Pasal 166)
Sesuai masa kerja dikalikan 2
(Pasal 166)
Sesuai masa kerja
(Pasal 166)
4
Karyawan melakukan kesalahan berat
(Pasal 158:1 sesuai Keputusan MK)
1.  Uang Penggantian Hak Pasal 156:4
(Pasal 158:3 sesuai Keputusan MK)
2.  Uang pisah yang ditetapkan dalam Peraturan perusahaan dan PKB
(Pasal 158:4 sesuai Keputusan MK)

Tidak ada

Tidak ada
5
Karyawan ditahan Pihak Berwajib
(Pasal 160:3 & Pasal 160:5)
Uang Penggantian Hak Pasal 156:4
(Pasal 160:7)
Tidak ada
Sesuai masa kerja
(Pasal 160:7)
6
Karyawan mengajukan PHK karena sakit dan cacat sehingga tidak dapat bekerja setelah lebih dari 12 bulan
(Pasal 172)
Uang Penggantian Hak Pasal 156:4
(Pasal 172)
Sesuai masa kerja dikalikan 2 (Pasal 172)
Sesuai masa kerja dikalikan 2
(Pasal 172)
7
Karyawan Pensiun
a.     Tidak mengikuti program Pensiun
(Pasal 167:5)

Uang Penggantian Hak Pasal 156:4
(Pasal 167:5)

Sesuai masa kerja dikalikan 2 (Pasal 167:5)

Sesuai masa kerja
(Pasal 167:5)
b.     Ikut program pensiun dengan premi dibayar perusahaan
(Pasal 167:1)
Uang Penggantian Hak Pasal 156:4
(Pasal 167:1)
Tidak ada
(Pasal 167:1)
Tidak ada
(Pasal 167:1)
Apabila jumlah Program pension lebih kecil dari jumlah 2 kali pesangon + Uang Penghargaan Masa kerja + Uang Penggantian Hak Pasal 156:4 maka jumlah kekurangannya harus dibayarkan oleh pengusaha
(Pasal 167:2)
Apabila premi Program Pensiun dibayarkan bersama antara Pengusaha dan Karyawan maka yang diperhitungkan sebagai pesangon dalah premi yang dibayarkan oleh Pengusaha
(Pasal 167:3)
8
Status perusahaan berubah dan Karyawan tidak bersedia melanjutkan kerja
(Pasal 163:1)
Uang penggantian hak Pasal 156:4
(Pasal 163:1)
Sesuai masa kerja
(Pasal 163:1)
Sesuai masa kerja
(Pasal 163:1)
9
Status perusahaan berubah dan Pengusaha tidak bersedia menerima karyawan untuk bekerja
(Pasal 163:2)
Uang penggantian hak Pasal 156:4
(Pasal 163:1)
Sesuai masa kerja dikalikan 2 (Pasal 163:2)
Sesuai masa kerja
(Pasal 163:2)
10
Perusahaan tutup karena :
a.     Terus menerus merugi selama 2 tahun
b.     Force Majeur
(Pasal 164:1)
Uang penggantian hak Pasal 156:4
(Pasal 164:1)
Sesuai masa kerja
(Pasal 164:1)
Sesuai masa kerja
(Pasal 164:1)
11
Perusahaan tutup karena melakukan efisiensi
(Pasal 164:3)
Uang penggantian hak Pasal 156:4
(Pasal 164:3)
Sesuai masa kerja dikalikan 2
(Pasal 164:3)
Sesuai masa kerja
(Pasal 164:3)
12
Perusahaan pailit
(Pasal 165)
Uang penggantian hak Pasal 156:4
(Pasal 165)
Sesuai masa kerja
(Pasal 165)
Sesuai masa kerja
(Pasal 165)
           
Sedangkan untuk perhitungan pesangonnya sesuai Pasal 156 ayat 2 adalah sebagai berikut :
B.     Perhitungan Pesangon (Pasal 156:2)
No
Masa kerja
Nilai Pesangon
1
Kurang dari 1 tahun
1 bulan upah
2
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun
2 bulan upah
3
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun
3 bulan upah
4
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun
4 bulan upah
5
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun
5 bulan upah
6
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun
6 bulan upah
7
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun
7 bulan upah
8
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun
8 bulan upah
9
8 tahun atau lebih
9 bulan upah

Kemudian untuk perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat 3 adalah :
C.     Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (Pasal 156:3)
No
Masa kerja
Nilai Penghargaan Masa kerja
1
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun
2 bulan upah
2
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun
3 bulan upah
3
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun
4 bulan upah
4
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun
5 bulan upah
5
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun
6 bulan upah
6
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun
7 bulan upah
7
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun
8 bulan upah
8
24 tahun atau lebih
10 bulan upah

Sedangkan sebagai dasar upah yang digunakan untuk perhitungan PHKsesuai Pasal 157 adalah :
D.    Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak PHK (Pasal 157):
Karyawan Bulanan
Karyawan Harian
Satuan Hasil /Borongan /Komisi
Borongan yang Tergantung Cuaca
Gaji Pokok +
Tunjangan Tetap
Penghasilan sehari x 30
Penghasilan sehari = pendapatan rata-rata sehari 12 bulan terakhir
Upah rata – rata 12 bulan terakhir

Semoga saja siapapun yang mendapatkan PHK akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku agar PHK bukan menjadi dasar untuk saling membenci dan mendendam tetapi akan lebih menjadi salah satu cara untuk saling introspeksi.


Semoga bermanfaat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar