Pekerja merupakan bagian dari sebuah
perusahaan atau badan usaha yang melaksanakan proses produksinya, baik dalam
bidang kerjanya. Seringkali sebagai seorang pekerja, aturan adalah hal yang
mendasar yang wajib kita tahu sebagai acuan kita untuk dapat melaksanakan
kewajiban dan hak secara maksimal. Pada posisi perusahaan, pemegang peran
penting dalam menegakkan aturan bukanlah pada Pimpinan, tetapi pada bagaimana
Management secara keseluruhan bisa menjadikan aturan sebagai alat control segala
aspek perusahaan.
HRD (Human Resources Development) atau yang
sering kita kenal sebagai Bagian Personalia memegang peran penting dalam
tegaknya peraturan, baik peraturan Pemerintah maupun Peraturan perusahaan. Seorang
HR yang professional adalah seorang HR yang juga seorang karyawan perusahaan,
dapat memposisikan dirinya sebagai penengah, jembatan komunikasi antara
karyawan dan perusahaan, dan selalu dalam posisi netral agar dapat diambil
jalan penyelesaian terbaik untuk setiap permasalahan.
Salah satu peraturan yang harus dijelaskan
dan dimengerti baik oleh Management dan karyawan adalah Peraturan Lembur /
Overtime salah satunya. Banyak masalah yang muncul karena masalah lembur, perhitungan,
dasar hukum, aplikasi penerapan yang semuanya akan berimabas kepada besarnya
gaji. Dalam hal ini, saya akan berbagi ilmu tentang lembur.
I.
Definisi
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang
melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu)
minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur
resmi yang ditetapkan Pemerintah. (Kepmen No 102/MEN/IV/2004)
II.
Dasar
Hukum
1. UU No
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Kepmenakertrans
No. KEP.102/MEN/IV/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
3. Permenakertrans
No. PER-15/MEN/VII/2005 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha
Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
4. Kepmenakertrans
No. KEP.234/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi
dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu
III.
Pokok
– Pokok Lembur
A.
Menurut
UU No 13. Tahun 2003
1. Waktu
kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah (Pasal 77):
a. 7
(tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Dalam kalkulasi ini, karena dalam 1 (satu)
minggu adalah 40 jam maka 5 (lima) hari adalah dengan jam kerja 7 jam,
sedangkan ada 1 (satu) hari dengan jam kerja hanya 5 jam.
b. 8
(delapan) jam 1 (satu) hari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu
2. Waktu
kerja tersebut tidak termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam. (Pasal 79)
3. Sehingga
apabila ada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja tersebut diatas maka
pengusaha wajib membayar upah lembur.
4. Lembur
dapat dilakukan dengan syarat : (Pasal 78)
a.
Ada persetujuan dari pekerja untuk melakukan
kerja lembur
b. Waktu
kerja lembur dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari
dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
5. Ketentuan
waktu kerja pada point 1. tidak berlaku pada sector usaha tertentu yang diatur
dengan Keputusan Menteri. Keputusan yang dimaksud adalah Permenakertrans No.
PER-15/MEN/VII/2005 untuk Sektor Pertambangan Umum dan Kepmenakertrans No.
KEP.234/MEN/2003 untuk Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Pasal 77)
6. Pekerja/buruh
tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi (Pasal 85)
7. Pengusaha
dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi
apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan
secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh
dengan pengusaha. (Pasal 85)
8. Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi
wajib membayar upah kerja lembur.
9. Pekerja/buruh
dapat melakukan tuntutan pembayaran upah dan segala pembayaran yang timbul dari
hubungan kerja kepada pengusaha dari adanya perselisihan perhitungan dihitung
mundur selama 2 (dua) tahun kebelakang. (Pasal 96)
Pokok – pokok lembur sesuai Keputusan Menteri
Tenaga kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.102/MEN/IV/2004 akan saya bahas pada
edisi selanjutnya. Sabar ye…. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar