Tanggal
7 Mei 2012 lalu Menteri Perdagangan RI menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia No. 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang tentang Ekspor Pertambangan Produk
Pertambangan atau bisa kita sebut PERMENDAG No. 29/2012.
Hal
ini merupakan upaya Pemerintah mengendalikan ekspor pertambangan setelah adanya
Permen ESDM 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan
pengolahan dan pemurnian. Satu lagi yang ditunggu para pelaku usaha adalah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Bea Keluar sekitar 20% yang katanya
berlaku untuk 14 Produk Pertambangan.
Beberapa
hal penting yang diatur dalam Permendag No. 29/2012
1. Permendag 29/2012 hanya berlaku
untuk sumberdaya mineral yakni untuk mineral logam, mineral bukan logam dan
batuan bukan termasuk batubara.
2. Permendag 29/2012 ada melengkapi
Permen ESDM 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan
pengolahan dan pemurnian.
3. Tujuannya adalah pengendalian ekspor
pertambangan karena begitu pesatnya eksploitasi “raw material” atau “ore”.
Sehingga apabila harus menunggu sampai 12 Januari 2014 sesuai UU N0. 4/2009
dikhawatirkan mineral akan habis sebelum peningkatan nilai tambah mineral
melalui kegiatan pengolahan dan pemurnia diberlakukan.
4. Sesuai Pasal 1 (2) Produk Pertambangan adalah sumberdaya alam
tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang belum diolah dan dan atau
dimurnikan (raw material atau ore) dapat berupa mineral logam, mineral bukan
logam dan batuan.
5. ETPP (Eksportir Terdaftar Produk
Pertambangan) selanjutnya ET-Produk Pertambangan adalah perusahaan yang telah
mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Produk Pertambangan (EPP).
6. EPP dapat dilakukan oleh perusahaan
yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPP dari Menteri dan Menteri memberi
kewenangan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag.
7. Pendaftaran dilakukan tertulis
dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : A. Fotokopi IUP Operasi Produksi, IUP OP Khusus
Pengolahan dan Pemurnian atau IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan; B.
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); C. Fotokopi NPWP; D. Rekomendasi Dirjen
Minerba;
8. Dirjen Perdagangan LN Kemdag
menerbitkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan paling lambat 5 (lima)
hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
9. Rekomendasi Dirjen Minerba ke Dirjen
LN Kemdag berisi : Jenis, Pos Tarif/HS, Jumlah Ekspor, Jangka Waktu, Pelabuhan
muat, Dan Negara Tujuan Ekspor
10. ETPP berlaku 2 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar