Jakarta,
11/5 (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan baru tentang
ekspor produk pertambangan yang mulai berlaku tanggal 7 Mei 2012.
Menurut
siaran pers Kementerian Perdagangan Jakarta pada Jumat, Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 29/M‐DAG/PER/5/2012
tentang ketentuan ekspor produk pertambangan diterbitkan untuk mendukung upaya
penertiban usaha pertambangan.
"Untuk
mendukung upaya tertib usaha di bidang pertambangan, menjamin pemenuhan
kebutuhan produk tambang di dalam negeri, serta menciptakan kepastian usaha dan
kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang," kata Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh.
Penertiban
usaha pertambangan ditujukan untuk mengendalikan eksploitasi barang tambang,
menjaga kelestarian sumber daya tambang dan menekan dampak kegiatan pertambangan
pada kerusakan lingkungan.
Permendag
tentang ekspor pertambangan mengatur tata niaga ekspor 65 Nomor Pos Tarif/HS
barang tambang termasuk diantaranya 21 HS Mineral Logam seperti bijih nikel,
bijih besi, bijih tembaga, bijih aluminium, mangan, seng, timbal, perak, emas,
platinum, titanium.
Ketentuan
itu juga mencakup 10 HS Mineral Non Logam seperti kuarsa, batu kapur, zeolit
dan feldspar; serta 34 HS batuan yang terdiri atas batu sabak, marmer, onik dan
granit.
Dalam
hal ini, perusahaan ingin melakukan ekspor produk tambang harus mendapat
pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk
Pertambangan) terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
atas nama Menteri Perdagangan.
Pengakuan
sebagai ET-Produk Pertambangan antara lain diberikan kepada perusahaan yang
memiliki izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi
Produksi, IUP Khusus Operasi Produksi, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Perusahaan
pertambangan dengan izin usaha Kontrak Karya (KK), IUP Operasi Produksi khusus
pengolahan dan pemurnian, serta IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan
penjualan juga bisa mendapat pengakuan ET-Produk Pertambangan.
Kementerian Perdagangan memberikan ET-Produk pertambangan
berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian
ESDM hanya akan merekomendasikan perusahaan yang telah memiliki status Clean
and Clear, serta peta jalan pembangunan peleburan.
Selain
itu, apabila pemegang ET-Produk Pertambangan ingin melakukan ekspor, maka yang
bersangkutan harus mengajukan persetujuan ekspor kepada Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas rekomendasi Kementerian
ESDM.
Rekomendasi
tersebut harus memuat informasi mengenai jenis, Nomor Pos Tarif/HS, jumlah yang
diekspor, jangka waktu, pelabuhan muat dan negara tujuan ekspor produk
pertambangan.
Menurut
ketentuan, setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan juga harus
diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri
atas nama Menteri Perdagangan, serta wajib melunasi pembayaran royalti.
Pemerintah
memperbaiki aturan ekspor barang tambang karena selama kurun waktu 2008-2011
ekspor produk pertambangan mengalami kenaikan sangat tajam.
Sebagai
gambaran, sepanjang kurun waktu itu ekspor bijih nikel naik 703 persen, bijih
tembaga meningkat 118 persen, bijih alumunium naik 490 persen, dan bijih besi
naik sampai 4.427 persen.(*)
Sumber
: antaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar