Oke...setelah melewati edisi I - III, kini saya akan menyampaikan edisi terakhir dari Pokok-Pokok Peraturan Lembur. Bagi rekan - rekan yang kurang paham dapat juga membaca naskah dari peraturan - peraturan tersebut secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pada bagian akhir ini saya juga menambahan sekedar ilmu saja yang mungkin bisa membantu
D.
Menurut
Permenakertrans No. PER-15/MEN/VII/2005 untuk Sektor Pertambangan Umum
1. Hari
libur resmi dianggap sebagai hari kerja biasa, karena periode kerja dengan
menggunakan Permenakertrans ini mengabakan hari-hari kalender.
2. Perusahaan
bidang pertambangan umum termasuk jasa penunjangnya dapat menerapkan :
a. Permenakertrans
No. KEP.234/MEN/2003
b. Periode
kerja maksimal 10 minggu kerja berturut-turut, istirahat 2 minggu
berturut-turut dan setiap 2 minggu kerja terdapat 1 hari istirahat
3. Waktu
kerja paling lama adalah 12 jam sehari, tidak termasuk jam istirahat
4. Apabila
waktu kerja yang ditetapkan perusahaan adalah salah satu dari point C s.d point
N, maka wajib membayar lembur setelah bekerja 7 jam sebagai berikut :
v
Untuk waktu kerja 9 jam sehari, upah lembur
adalah 3,5 x upah lembur per jam
v
Untuk waktu kerja 10 jam sehari, upah lembur
adalah 5,5 x upah lembur per jam
v
Untuk waktu kerja 11 jam sehari, upah lembur
adalah 7,5 x upah lembur per jam
v
Untuk waktu kerja 12 jam sehari, upah lembur
adalah 9,5 x upah lembur per jam
5. Perubahan
atas waktu kerja dapat dilakukan perusahaan dengan memberitahukan kepada
seluruh karyawan maksimal 30 hari sebelum perubahan waktu kerja dan dilaporkan
secara tertulis kepada Kemenakertrans
6. Waktu
yang dipergunakan karyawan untuk berangkat ketempat kerja dari tempat tinggal
yang diakui perusahaan adalah termasuk waktu kerja apabila memerlukan waktu 24
jam atau lebih
7. Perusahaan
dapat menerapkan satu waktu kerja atau beberapa waktu kerja dalam satu
perusahaan
8. Apabila
karyawan dipekerjakan oleh perusahaan kurang dari waktu kerja yang telah
ditetapkan perusahaan, maka perusahaan wajib membayar upah sesuai waktu kerja
yang telah ditetapkan
9. Perhitungan
lembur mengikuti Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004
10. Perusahaan
bidang pertambangan harus menyesuaikan waktu kerja dan periode kerja sesuai
Permenakertrans ini.
I.
Informasi
tambahan
1.
Darimana
faktor pembagi jam lembur sebesar 173 berasal?
Angka 173 adalah total jam kerja selama 1
bulan, dengan perhitungannya :
Dalam satu tahun ada 52
minggu
Jadi dalam 1 bulan = 52/12
= 4,333333 minggu.
Total jam kerja/minggu = 40 jam
Jadi
Total jam kerja dalam 1 bulan =
40 X 4,33 = 173,33 dibulatkan menjadi 173 jam,
maka untuk menghitung upah per jam yaitu upah
perbulan dibagidengan 173 maka ketemulah upah per satu jam lembur (1/173 kali
upah sebulan)
2.
Kenapa
Waktu istirahat ditetapkan kebanyakan perusahaan adalah selama 1 jam ?
Waktu Istirahat 1 jam diperoleh dari 30 menit
istirahat setelah kerja selama 4 jam berturut-turut, maka setiap kerja 8 menit
memilik hak istirahat selama 1 menit. Jadi apabila waktu kerja sehari adalah 7
(tujuh) jam, maka waktu istirahatnya adalah 52,4 menit. Apabila waktu kerja
sehari adalah 8 (delapan) jam, maka waktu istirahatnya adalah 60 menit. Maka
waktu istirhata dibulatkan menjadi 60 menit (1 jam) (UU No 13 tahun 2003 pasal
79)
II.
Perselisihan
Perhitungan Lembur
1. Apabila
terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang berwenang
menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota
(Kemenaker Kabupaten)
2. Apabila
salah satu pihak tidak dapat menerima hasil perhitungan Kemenake Kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam point 1, maka dapat meminta dilakukan perhitungan
kepada Kemenake Provinsi
3. Pekerja/buruh
dapat melakukan tuntutan pembayaran upah dan segala pembayaran yang timbul dari
hubungan kerja kepada pengusaha dari adanya perselisihan perhitungan dihitung
mundur selama 2 (dua) tahun kebelakang (UU No 13 Tahun 2003, Pasal 96)
Demikian keseluruhan bagi-bagi ilmunya. Semoga dapat membantu dan kita dapat saling share terus untuk terus saling berbagi. Terima Kasih
MESKIPUN SAYA BUKAN SEORANG HRD, SE TIDAKNYA KITA HARUS TAU BAGAIMANA CARA PERHITUNBGAN JAM KERJA DAN JAM OT .
BalasHapusTERIMA KASIH SAYA SUDAH BISA MEMBACA ARTIKE INI
Bagaimana perhitungan lembur dengan jam kerja 12 jam/hari, dan 4 hari kerja seminggu?
BalasHapusTerima kasih