Oke...setelah melewati edisi I - III, kini saya akan menyampaikan edisi terakhir dari Pokok-Pokok Peraturan Lembur. Bagi rekan - rekan yang kurang paham dapat juga membaca naskah dari peraturan - peraturan tersebut secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pada bagian akhir ini saya juga menambahan sekedar ilmu saja yang mungkin bisa membantu
D.
Menurut
Permenakertrans No. PER-15/MEN/VII/2005 untuk Sektor Pertambangan Umum
1. Hari
libur resmi dianggap sebagai hari kerja biasa, karena periode kerja dengan
menggunakan Permenakertrans ini mengabakan hari-hari kalender.
2. Perusahaan
bidang pertambangan umum termasuk jasa penunjangnya dapat menerapkan :
a. Permenakertrans
No. KEP.234/MEN/2003
b. Periode
kerja maksimal 10 minggu kerja berturut-turut, istirahat 2 minggu
berturut-turut dan setiap 2 minggu kerja terdapat 1 hari istirahat
3. Waktu
kerja paling lama adalah 12 jam sehari, tidak termasuk jam istirahat
4. Apabila
waktu kerja yang ditetapkan perusahaan adalah salah satu dari point C s.d point
N, maka wajib membayar lembur setelah bekerja 7 jam sebagai berikut :