PHK, pahit memang
untuk dilakukan oleh siapapun juga..baik oleh HRD sendiri atau oleh karyawan
selaku objek dari PHK. Apapun itu kesalahannya, memang akan menentukan tingkat
kesalahan, yang sudah pasti tercantum dalam Peraturan Perusahaan sebagai dasar
hukum sebuah perusahaan menjalankan peraturan, dan akan adanya punishment
system yang berlaku. Bagi banyak perusahaan, PHK menjadi salah satu agenda
favorite yang tidak pernah sepi dari follower-nya baik karena senang dapat pesangon,
bingung cari kerjaan lain, atau hanya ikut solidaritas atas rekan kerja yang
lain. Tapi apapun pembicaraan tentang PHK sebagai topiknya, akan selalu ramai
oleh komentar.
Dalam Undang –
Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyatakan agar seluruh
kompenen yang berhubungan dengan tenaga kerja, baik perusahaan/pengusaha,
pemerintah melalui Kementrian Tenaga kerja, serikat pekerja, dan yang pasti
adalah pekerja itu sendiri, sebisa mungkin menghindari terjadinya Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana disebukan dalam Pasal 151 ayati 1. Tetapi pasi
akan ada saja karyawan yang terPHK, dan yang pasti tidak ada yang diuntungkan
atas terjadinya PHK. Dari segi perusahaan, akan mengeluarkan cost yang lebih
karena harus membayar pesangon. Sementara bagi karyawan memang dari segi
financial akan mendapatkan uang lebih tetapi ia harus mencari tempat kerja
baru, beradaptasi lagi dengan system kerja dan rekan kerja yang baru, belum
lagi kalau dalam surat pengalaman kerjanya tercantum sebab berhentinya adalah
Diberhentikan dengan tidak hormat, akan sangat sulit sekali untuk mencari
pekerjaan.
Perlu diingat bahwa
PHK tidak selalu terjadi karena diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan,
tetapi PHK sebenarnya adalah berhentinya karyawan dari pekerjaannya. Sebab terjadi
PHK ini banyak macamnya, antara lain :
1. Karyawan meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Memasuki masa purna tugas/Pensiun
4. Karyawan ditahan pihak berwajib
5. Perusahaan tutup
6. Produksi dihentikan
7. Karyawan melakukan pelanggaran berat
8. Dll
Tetapi orang akan
mengartikan bahwa PHK adalah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, padalah
tidak selalu seperti itu yang terjadi.
PHK
bisa terjadi kepada pimpinan puncak sebuah perusahaan, maka tidak heran jika
bisa dengan sangat gampangnya menimpa karyawan - karyawan dilevel lainnya. Ya.
Tentu saja. Anda sudah tahu itu. Bahkan mungkin sudah banyak teman anda yang
terkena PHK juga. Sayangnya, saat ini pun kita masih begitu yakinnya untuk mengatakan
bahwa kita tidak akan mengalami nasib seperti itu. Sungguh, tidak ada yang menjaminnya.
Sebab, bagaimanapun juga itu bisa menimpa siapa saja. Karyawan yang jelek. Karyawan
yang bagus. Karyawan dilevel manapun juga. Direktur? Sudah banyak direktur yang
terkena PHK juga, bukan?
Seseorang
mungkin menganggap anda terlampau pesimis dalam memandang masa depan pekerjaan.
Ada bedanya antara sikap pesimis dengan sikap antisipatif. Seseorang yang
pesimis, memandang dari sisi negatif, dan dia tidak melakukan apa-apa untuk
mempersiapkan dirinya, kecuali memelihara perasaan was-was. Sedangkan, orang
yang antisipatif, memandang sebuah resiko secara rasional dan proporsional. Lalu
dia mempersiapkan diri untuk menghadapi situasi sulit jika terjadi
sewaktu-waktu. PHK adalah resiko kita sehari-hari. Kita tidak perlu terlampau
percaya diri dengan mengatakan bahwa hal itu tidak akan pernah terjadi pada
kita. Atau sebaliknya terlalu takut jika mengalaminya. Sebab, selama kita mempersiapkan
diri kita untuk menghadapi kemungkinan itu, maka yakinlah bahwa masa depan kita
akan baik-baik saja. Paling tidak, kita tidak terlampau syok, jika itu
benar-benar terjadi. Dan yang lebih penting dari itu adalah, memulai
mempersiapkan ‘sekoci’ itu dari saat ini. Sekoci yang selalu siap digunakan
jika sewaktu-waktu kita membutuhkannya.
Begitu
beragamnya reaksi orang ketika terjadi PHK. Ada yang panik. Ada yang
biasa-biasa saja. Ada pula yang senang alang kepalang. Ada orang yang
mendapatkan ‘golden shake hand’ tetapi hatinya miris dan menghadapi dunia didepannya
dengan tatapan pesimis. Ada yang mendapatkan uang pesangon sekedar sesuai dengan
peraturan yang tertuang dalam undang - undang; namun, memandang masa depannya
dengan antusias dan optimis. Mengapa sikap mereka bisa beda begitu ya?
Ternyata, orang - orang yang sudah ‘mempersiapkan’ dirinya untuk situasi sulit
seperti itu lebih bisa menghadapi kenyataan itu. Mereka melihat sisi terangnya.
Dan mereka menemukan bahwa; itu bukanlah akhir dari segala-galanya
Tetapi apapun itu
alasan terjadinya PHK, sebaiknya terjadi kesepakatan antara karyawan dan
perusahaan bahwa hak – hak karyawan telah terbayarkan seluruhnya sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Pada Undang – Undang No 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, apabila karyawan terkena PHK maka hak – hak karyawan harus
dibayarkan sesuai sebab terjadinya PHK, yaitu :
A. Hak karyawan yang
mengalami PHK :
No
|
Penyebab PHK
|
Kompensasi
|
||
Penggantian Hak
|
Pesangon
|
Penghargaan Masa Kerja
|
||
1
|
Mengundurkan Diri
a. Pengajuan 30
hari sebelumnya
(Pasal 162:3)
b. Mangkir 5
hari berturut-turut
(Pasal 168:1)
|
1. Sisa cuti
tahunan
2. Biaya kembali
ke tempat penerimaan karyawan untuk karyawan dan keluarganya
3. Penggantian
Perumahan dan Pengobatan sebesar 15 % dari Uang Pesangon dan Penghargaan Masa
Kerja bagi yang memenuhi syarat
4. Hal – hal
lain yang ditetapkan dalam PP dan PKB
(Pasal 156:4)
5. Uang pisah
yang ditetapkan dalam Peraturan perusahaan dan PKB
(Pasal 162:2)
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada
|
c. Mengundurkan
diri karena perusahaan melanggar peraturan
(Pasal 169:1)
|
Sesuai
masa kerja dikalikan 2
(Pasal
169:2)
|
Sesuai masa kerja
(Pasal
169:2)
|
||
2
|
Karyawan
melakukan pelanggaran Perjanjian Kerjan, Peraturan Perusahaan, PKB.
(Pasal
161:1)
|
Uang
Penggantian Hak Pasal 156:4
(Pasal
161:3)
|
Sesuai
masa kerja
(Pasal
161:3)
|
Sesuai masa kerja
(Pasal
161:3)
|
3
|
Karyawan
meninggal dunia
(Pasal
166)
|
Uang
Penggantian Hak Pasal 156:4
(Pasal
166)
|
Sesuai
masa kerja dikalikan 2
(Pasal
166)
|
Sesuai
masa kerja
(Pasal
166)
|
4
|
Karyawan
melakukan kesalahan berat
(Pasal
158:1 sesuai Keputusan MK)
|
1. Uang
Penggantian Hak Pasal 156:4
(Pasal
158:3 sesuai Keputusan MK)
2. Uang pisah
yang ditetapkan dalam Peraturan perusahaan dan PKB
(Pasal 158:4 sesuai Keputusan MK)
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada
|
5
|
Karyawan
ditahan Pihak Berwajib
(Pasal
160:3 & Pasal 160:5)
|
Uang
Penggantian Hak Pasal 156:4
(Pasal
160:7)
|
Tidak
ada
|
Sesuai
masa kerja
(Pasal
160:7)
|
6
|
Karyawan
mengajukan PHK karena sakit dan cacat sehingga tidak dapat bekerja setelah
lebih dari 12 bulan
(Pasal
172)
|
Uang
Penggantian Hak Pasal 156:4
(Pasal
172)
|
Sesuai
masa kerja dikalikan 2 (Pasal 172)
|
Sesuai
masa kerja dikalikan 2
(Pasal
172)
|
7
|
Karyawan Pensiun
a. Tidak
mengikuti program Pensiun
(Pasal 167:5)
|
Uang
Penggantian Hak Pasal 156:4
(Pasal
167:5)
|
Sesuai
masa kerja dikalikan 2 (Pasal 167:5)
|
Sesuai
masa kerja
(Pasal
167:5)
|
b. Ikut program
pensiun dengan premi dibayar perusahaan
(Pasal 167:1)
|
Uang
Penggantian Hak Pasal 156:4
(Pasal
167:1)
|
Tidak
ada
(Pasal
167:1)
|
Tidak
ada
(Pasal
167:1)
|
|
Apabila
jumlah Program pension lebih kecil dari jumlah 2 kali pesangon + Uang
Penghargaan Masa kerja + Uang Penggantian Hak Pasal 156:4 maka jumlah
kekurangannya harus dibayarkan oleh pengusaha
(Pasal
167:2)
|
||||
Apabila
premi Program Pensiun dibayarkan bersama antara Pengusaha dan Karyawan maka
yang diperhitungkan sebagai pesangon dalah premi yang dibayarkan oleh
Pengusaha
(Pasal
167:3)
|
||||
8
|
Status
perusahaan berubah dan Karyawan tidak bersedia melanjutkan kerja
(Pasal
163:1)
|
Uang
penggantian hak Pasal 156:4
(Pasal
163:1)
|
Sesuai
masa kerja
(Pasal
163:1)
|
Sesuai
masa kerja
(Pasal
163:1)
|
9
|
Status
perusahaan berubah dan Pengusaha tidak bersedia menerima karyawan untuk
bekerja
(Pasal
163:2)
|
Uang
penggantian hak Pasal 156:4
(Pasal
163:1)
|
Sesuai
masa kerja dikalikan 2 (Pasal 163:2)
|
Sesuai
masa kerja
(Pasal
163:2)
|
10
|
Perusahaan tutup karena :
a. Terus menerus
merugi selama 2 tahun
b. Force Majeur
(Pasal 164:1)
|
Uang
penggantian hak Pasal 156:4
(Pasal
164:1)
|
Sesuai
masa kerja
(Pasal
164:1)
|
Sesuai
masa kerja
(Pasal
164:1)
|
11
|
Perusahaan
tutup karena melakukan efisiensi
(Pasal
164:3)
|
Uang
penggantian hak Pasal 156:4
(Pasal
164:3)
|
Sesuai
masa kerja dikalikan 2
(Pasal
164:3)
|
Sesuai
masa kerja
(Pasal
164:3)
|
12
|
Perusahaan
pailit
(Pasal
165)
|
Uang
penggantian hak Pasal 156:4
(Pasal
165)
|
Sesuai
masa kerja
(Pasal
165)
|
Sesuai
masa kerja
(Pasal
165)
|
Sedangkan untuk
perhitungan pesangonnya sesuai Pasal 156 ayat 2 adalah sebagai berikut :
B. Perhitungan Pesangon
(Pasal 156:2)
No
|
Masa kerja
|
Nilai Pesangon
|
1
|
Kurang
dari 1 tahun
|
1
bulan upah
|
2
|
1
tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun
|
2
bulan upah
|
3
|
2
tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun
|
3
bulan upah
|
4
|
3
tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun
|
4
bulan upah
|
5
|
4
tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun
|
5
bulan upah
|
6
|
5
tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun
|
6
bulan upah
|
7
|
6
tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun
|
7
bulan upah
|
8
|
7
tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun
|
8
bulan upah
|
9
|
8
tahun atau lebih
|
9
bulan upah
|
Kemudian untuk
perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat 3 adalah :
C. Perhitungan Uang
Penghargaan Masa Kerja (Pasal 156:3)
No
|
Masa kerja
|
Nilai Penghargaan Masa kerja
|
1
|
3
tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun
|
2
bulan upah
|
2
|
6
tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun
|
3
bulan upah
|
3
|
9
tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun
|
4
bulan upah
|
4
|
12
tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun
|
5
bulan upah
|
5
|
15
tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun
|
6
bulan upah
|
6
|
18
tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun
|
7
bulan upah
|
7
|
21
tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun
|
8
bulan upah
|
8
|
24
tahun atau lebih
|
10
bulan upah
|
Sedangkan sebagai
dasar upah yang digunakan untuk perhitungan PHKsesuai Pasal 157 adalah :
D. Komponen Upah yang
digunakan sebagai dasar perhitungan hak PHK (Pasal 157):
Karyawan Bulanan
|
Karyawan Harian
|
Satuan Hasil /Borongan /Komisi
|
Borongan yang Tergantung Cuaca
|
Gaji
Pokok +
Tunjangan
Tetap
|
Penghasilan
sehari x 30
|
Penghasilan
sehari = pendapatan rata-rata sehari 12 bulan terakhir
|
Upah
rata – rata 12 bulan terakhir
|
Semoga
saja siapapun yang mendapatkan PHK akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan
peraturan yang berlaku agar PHK bukan menjadi dasar untuk saling membenci dan
mendendam tetapi akan lebih menjadi salah satu cara untuk saling introspeksi.
Semoga
bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar