Perjanjian kerja antara karyawan dengan
perusahaan atau pemberi kerja menjadi hal yang sangat penting, mengingat dengan
adanya perjanjian kerja tersebut seseorang akan mengetahui dengan jelas hak –
hak yang seharusnya diterima dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan tempat
dia bekerja. Dari perjanjian kerja inilah menjadi dasar hukum apabila ada hak –
hak yang tidak diperoleh sesuai dengan kesepakatan. Pemerintah pun sudah
membuat payung hukum untuk mengatur ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang
dalam Undang – Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana dalam UU
tersebut mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hubungan kerja dan
hubungan Industrial. Sejak disahkannya dari tanggal 25 Maret 2003 sampai saat
ini, polemic hubungan kerja dan hubungan industrial masih terjadi. Beda
mengartikan pasal yang terdapat dalam UU tersebut terkadang menjadi perbedaan
yang menimbulkan penerapan yang berbeda dalam setiap perusahaan. Perbedaan
tersebutpun bukan tanpa alasan, akan tetapi lebih kepada bagaimana memahami
aturan dalam sudut pandang yang berbeda.
Perjanjian kerja seringkali menjadi polemic
yang muncul dalam hubngan kerja, diantara permasalah yang sering muncul adalah
“Apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kedua dapat lebih lama dari Perjanjain
Kerja Waktu Tertentu pertama?”
Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUTK) pada
pasal 59 ayat 4 menyebutkan “Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan
untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Dalam Penjelasan UUTK pasal
59 ayat 4 “sudah jelas”. Akan tetapi
dalam penafsirannya dalam dunia kerja sekarang ada 3 (tiga) opini yang
berkembang :
Opini Pertama
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),
dapat dilakukan untuk 2 (dua) kali PKWT dimana PKWT pertama maksimal jangka
waktunya adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali yaitu PKWT
kedua, dengan maksimal jangka waktunya adalah 1 (satu) tahun.
Opini ini juga mengartikan bahwa antara
PKWT pertama dan PKWT kedua memiliki arti matematis bahwa PKWT pertama lebih
lama dari PKWT kedua, maka tidak dibenarkan PKWT kedua lebih lama dari PKWT
pertama. Contoh, PKWT pertama dilakukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan maka
PKWT kedua dilakukan dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Opini Kedua
PKWT dapat dilakukan untuk 2 (dua) kali
PKWT dimana PKWT pertama maksimal jangka waktunya adalah 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang 1 (satu) kali yaitu PKWT kedua, untuk jangka waktu maksimal
1 (satu) tahun.
Opini kedua ini mendasarkan kepada kalimat
dalam UUTK Pasal 59 ayat 4 yang menyebutkan PKWT dapat diadakan untuk paling
lama 2 (dua) tahun. Dan oleh karena kalimat berikutnya yang menyatakan bahwa
PKWT dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu maksimal 1 (satu)
tahun, maka secara matematis PKWT pertama + PKWT kedua = 2 tahun (maksimal).
Sehingga karena PKWT kedua adalah 1 (satu) tahun, maka PKWT pertama memiliki
jangka waktu maksimal adalah 1 (satu) tahun.
Opini ini tidak mempermasalahkan apakah
PKWT pertama lebih lama dari PKWT kedua ataukah sebaliknya, akan tetapi baik
PKWT pertama ataupun PKWT kedua tidak boleh melebihi dari 1 (satu) tahun.
Opini Ketiga
Opini ini tidak mempermasalahkan apakah
PKWT pertama lebih lama dari PKWT kedua ataukah sebaliknya, yang terpenting
adalah jumlah jangka waktu antara PKWT pertama dengan jangka waktu PKWT kedua
tidak boleh melebihi dari 3 (tiga) tahun. Opini ini lebih mendasarkan kepada
jangka waktu, dimana sesuai UUTK pasal 59 ayat 4 bahwa PKWT dapat dilakukan
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang satu kali maksimal 1 (satu)
tahun, sehingga PKWT secara keseluruhan memiliki jangka waktu maksimal 3 (tiga)
tahun. Opini ini juga mendasarkan kepada Pasal 59 ayat 1 point b menyatakan bahwa
“ pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga)
tahun”.
Baik Opini Pertama, Opini Kedua ataupun
Opini Ketiga semuanya bersumber kepada satu pasal yaitu Pasal 59 ayat 4, akan
tetapi memiliki penafsiran yang berbeda, dan mungkin juga ada yang menyalahkan
salah satu opini tersebut. Akan tetapi pada kenyataannya di beberapa perusahaan
salah satu dari ketiga opini ini masih digunakan dan karyawan sendiri juga
tidak mempermasalahkan.
Sampai saat ini belum ada aturan yang jelas
untuk penafsiran UUTK Pasal 59 ayat 4 ini, bahkan dalam Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi RI No : KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak menyebutkan secara spesifik
tentang aturan untuk jangka waktu PKWT pertama dan PKWT kedua. Dalam Kepmen
tersebut hanya menyebutkan dalam pasal 3 ayat 2 “ PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat untuk paling lama 3
(tiga) tahun “, itupun untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara
sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun. Sedangkan untuk
pekerjaan yang behubungan dengan produk baru sesuai pasal 8 ayat 2 “PKWT sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
1hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun”
Bagaimana di perusahaan anda?
bolehkah ada 6 kali kontrak dalam kurun waktu 3 tahun?
BalasHapusmisal : kontrak diperpanjang setiap 6 bulan.
tks,
satria
Dear Mz Satria
HapusKalau kasus seperti yang mz Satria sampaikan, secara aturannya tidak bisa mz.. karena dalam UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan hanya bisa 2 kali (kontrak pertama max 2 tahun, kontrak kedua max 1 tahun). Dan kalau dilakukan pembaruan hanya bisa sekali dan max 2 tahun (pasal 59 UU Ketenagakerjaan).
bisa saja bila diantara perjanjian ke-2 dan ke-3, ke-4 dan ke-5 ada waktu jeda 30 hari. (Referensi: Pasal 3 Ayat (6) Kepmen no.100 tahun 2004)
Hapus@SBASLegalCOnsult: tetap tidak bisa, karena maksimal perpanjangan setelah PKWT kedua hanya boleh 1 (satu) kali, itupun harus setelah adanya masa jeda.
Hapustidak bisa.
Hapusundang undang lebih tinggi dari permen.
tidak bisa.
Hapusundang undang lebih tinggi dari permen.
sebagai tambahan referensi silahkan baca Pasal 8 Ayat (2) Kepmen no.2 tahun 1993 yang telah ditidakberlakukan oleh kepmen no.100 tahun 2004
BalasHapusbrapa lama minimal pkwt pertama.?
BalasHapussaya kontrak pkwt 5 bln dan disambung kontrak 5 bln lagi apakah kontrak saya sesuai dengan hukum depnaker? dan ada kah kontrak 5 bln?
BalasHapusApakah kontrak karyawan bisa dalam 3 bulan atau kurang dari 3 bulan atau dalam 82 hari setelah itu masa pembaharuan kontrak min 30 hari atau lebih baru di kontrak kembali?? Mohon informasi nya... Thx
BalasHapussaya mau bertanya..kontrak saya 2 tahun di perusahaan(konsorsium)..kontrak pertama dan ke dua di p.t A selanjutnya kontrak ke 3 di p.t B di p.t B ini karena konsorsium jadi karyawan di ambil alih oleh p.t B tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kemudian kontrak ke 3 ada pelanggaran tanpa jeda apakah status saya pkwtt terhitung dari awal bekerja di p.t A atau hanya terhitung di p.t B
BalasHapusSaya mempunyai pertanyaan kalu kontrak 6bulan finis apakah ada d uangkan atau d bayarkan cuti 6bulan maksh sebelum nya. 😊😊😁😁
BalasHapus