Pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2012 tentang perubahan kedelapan
atas peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono tanggal 23 April 2012.
Dengan
terbitnya PP No 53 tahun 2012 ini, pemerintah telah meningkatkan jaminan dan
manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang merupakan
program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya.
“Penerbitan
PP ini untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih
baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan cara meningkatkan manfaat jaminan
dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya” kata Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans pada Selasa (8/5).
Menakertrans
Muhaimin Iskandar mengatakan penerbitan PP 53 tahun 2012 itu adalah perubahan
ke delapan dari PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan program Jamsostek.
PP 44/1993 yang telah mengalami 7 kali perubahan ini yang merupakan peraturan
pelaksanaan UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Selama
ini pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dasar melalui pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi 4 Program yaitu Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
“Sesuai
peraturan untuk Program JKK, JK dan JPK sepenuhnya ditanggung pengusaha
sedangkan untuk JHT sebesar 5,7 % ditangggung pengusaha sebesar 3,7 % dan
Pekerja 2%,” kata Muhaimin.
Lebih
lanjut, Muhaimin menjelaskan bahwa dalam PP No 53/2012 ini terdapat 2 perubahan
penting yang mengatur iuran jaminan pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang besarnya
3% untuk lajang dan 6 % untuk keluarga serta Jaminan Kematian (JK) bagi
pekerja/buruh.
"Saat
ini biaya pelayanan kesehatan meningkat cukup signifikan. Oleh karena itu batas
atas upah Rp1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah," kata Muhaimin.
Muhaimin
menjelaskan dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp1 juta dari
upah sebulan, kini diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan
tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan atau setara dengan Rp 3.
080.000 ( 2 X Rp 1,540.000)
Jadi,
lanjutnya, dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan itu akan
mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, jantung, kanker, dan
HIV/AIDS, dll.
“Peningkatan
dimaksud akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Permenakertrans No.12/2007
tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran
Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” Kata Muhaimin.
Sedangkan
perubahan lainnya adalah untuk manfaat jaminan kematian (JKM) yang semula
diberikan sebesar Rp16,8 juta berubah menjadi Rp21 juta per orang.
Dengan
rincian yang berubah adalah santunan kematian dari sebelumnya Rp10 juta menjadi
sebesar Rp14,2 juta, sedangkan untuk biaya pemakaman tetap Rp2 juta, demikian
juga santunan Rp 200.000 per bulan selama 24 bulan tidak berubah.
"Sedangkan
untuk ahli waris penerima manfaat, yang sebelumnya hanya pada keturunan sedarah
menurut garis luruh ke bawah dan garis lurus ke atas (janda/duda atau anak
sampai dengan cucu atau kakek-nenek), sekarang diperbolehkan diterima oleh
mertua atau saudara kandung," tutur Muhaimin.
Dengan
diterbitkannya pp No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan ke delapan PP No. 14
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, maka ahli waris tenaga
kerja peserta Jamsostek yang meninggal dunia akan mendapatkan peningkatan
manfaat.
Jamsostek
merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa
uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan
pelayanan sebagai akibat peristiwa yang dialami tenaga kerja seperti kecelakaan
kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia
Download PP No 53/2012 disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar