Pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2012 tentang perubahan kedelapan
atas peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono tanggal 23 April 2012.
Dengan
terbitnya PP No 53 tahun 2012 ini, pemerintah telah meningkatkan jaminan dan
manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang merupakan
program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya.
“Penerbitan
PP ini untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih
baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan cara meningkatkan manfaat jaminan
dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya” kata Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans pada Selasa (8/5).