Senin, 30 Juli 2012

Alhamdulillah, Bejo di PHK bu..


Pagi ini, suasana kantor terlihat mendung dan kaku. Kawan – kawan duduk dikursi panjang itu dengan wajah lesu dan tidak bersemangat. Semuanya menunjukkan raut muka yang sama, sedih. Kekecewaan terlihat jelas di raut muka mereka dan gerak badan yang tidak biasanya. Hanya segelintir orang yang mondar mandir tidak tentu hanya sekedar menghilangkan rasa gelisah menunggu keputusan Management tentang masa depan kerja mereka di perusahaan ini. Pagi ini mereka dipanggil bagian personalia yang akan memberikan keputusan masa depan mereka.

Jauh dibenak hati Bejo, seorang Checker Produksi yang juga ikut dipanggil bos personalia pagi ini. Dua tahun, bukan masa yang sebentar untuk dia mengabdi di perusahaan ini. Dari perusahaan inilah ia akhirnya bisa meminang gadis idaman yang telah ia pacari dari sejak sekolah di SMK dulu. Teringat jelas dalam ingatannya ketika untuk yang ke empat kalinya “lamarannya” ditolak orang tua kekasihnya itu. “kena amun ikam menikah lawan anak ulun, handak diberi makan narai? Ikam begawi ja helu hanyar bulik lagi lah.” Kalimat yang sama seperti tiga kali penolakan sebelumnya. Maklum, kebun keluarga, Bejo tak punya. Warung juga tak ada, hanya bekerja pada salah satu perusahaanlah yang memungkinkan ia untuk mendapatkan penghasilan berbekal ijasah SMK jurusan Management Perkantoran, jurusan yang sungguh tidak menjual untuk masuk dalam perusahaan tambang.

Masih ingat ketika ia memasukkan berkas lamaran ke perusahaan ini dua tahun lalu. Hanya dengan tiga lembar kertas berisi surat lamaran, foto copy ijasah SMK dan foto copy KTP, Bejo pun melamar pekerjaan. Karena hari itu ada seleksi karyawan, Bejopun langsung masuk dalam daftar untuk ikut seleksi dan iapun menunggu giliran untuk seleksi dengan hanya berbekal satu keinginan, menikahi Laksim (ternyata nama pacarnya Laksmi). Namnya pun dipanggil “Bejo!” Tanya orang kantor dengan baju yang kalau kena cahaya dimalam hari jadi silau, “iih pak ae, ulun Bejo”jawabnya. “Isi jawaban nya ya.. 5 menit dari sekarang!”kata orang kantor sambil memberikan selembar kertas penuh dengan angka dan berbagai tanda opersi bilangan matemaika. Seketika, mata Bejo gelap. 5 menit!!! Bagaimana mungkin menyelesaikan semua perhitungan ini dalam 5 menit! “gila neh orang” gumamnya. Tanganya berkeringat, bulir-bulir kecil embun keluar dari dahinya..rasanya tak mampu untuk ia menghitung angka sebanyak itu. “Laksmi!” satu kata yang menyadarkannya untuk segera mengisi jawaban, “kalau saya tidak mengisi, tak ada Laksmi yang akan kunikahi” jerit batinnya mengingatkan Bejo untuk mengisi jawaban. 5 menit berlalu dan lembar itu sudah beralih tangan ke orang kantoran. Dan kembali ia harus menunggu hasil tesnya hari ini.

Hak - Hak Karyawan PHK


PHK, pahit memang untuk dilakukan oleh siapapun juga..baik oleh HRD sendiri atau oleh karyawan selaku objek dari PHK. Apapun itu kesalahannya, memang akan menentukan tingkat kesalahan, yang sudah pasti tercantum dalam Peraturan Perusahaan sebagai dasar hukum sebuah perusahaan menjalankan peraturan, dan akan adanya punishment system yang berlaku. Bagi banyak perusahaan, PHK menjadi salah satu agenda favorite yang tidak pernah sepi dari follower-nya baik karena senang dapat pesangon, bingung cari kerjaan lain, atau hanya ikut solidaritas atas rekan kerja yang lain. Tapi apapun pembicaraan tentang PHK sebagai topiknya, akan selalu ramai oleh komentar.

Dalam Undang – Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyatakan agar seluruh kompenen yang berhubungan dengan tenaga kerja, baik perusahaan/pengusaha, pemerintah melalui Kementrian Tenaga kerja, serikat pekerja, dan yang pasti adalah pekerja itu sendiri, sebisa mungkin menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana disebukan dalam Pasal 151 ayati 1. Tetapi pasi akan ada saja karyawan yang terPHK, dan yang pasti tidak ada yang diuntungkan atas terjadinya PHK. Dari segi perusahaan, akan mengeluarkan cost yang lebih karena harus membayar pesangon. Sementara bagi karyawan memang dari segi financial akan mendapatkan uang lebih tetapi ia harus mencari tempat kerja baru, beradaptasi lagi dengan system kerja dan rekan kerja yang baru, belum lagi kalau dalam surat pengalaman kerjanya tercantum sebab berhentinya adalah Diberhentikan dengan tidak hormat, akan sangat sulit sekali untuk mencari pekerjaan.

Perlu diingat bahwa PHK tidak selalu terjadi karena diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan, tetapi PHK sebenarnya adalah berhentinya karyawan dari pekerjaannya. Sebab terjadi PHK ini banyak macamnya, antara lain :
1.      Karyawan meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri
3.      Memasuki masa purna tugas/Pensiun
4.      Karyawan ditahan pihak berwajib
5.      Perusahaan tutup
6.      Produksi dihentikan
7.      Karyawan melakukan pelanggaran berat
8.      Dll
Tetapi orang akan mengartikan bahwa PHK adalah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, padalah tidak selalu seperti itu yang terjadi.

Kamis, 12 Juli 2012

Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti


Operasioanl setiap perusahaan akan berbeda antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, hal tersebut bisa saja terjadi karena adanya penerapan peraturan yang berbeda. Menyikapi perbedaan tersebut maka Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan banyak peraturan ketenagakerjaan yang pada akhir tujuannya adalah mensejahterakan karyawan dengan tetap menjaga agar produsktivitas perusahaan tetap terjaga. Salah satu peraturan dari sekian banyak peraturan ketenagakerjaan yang sering menjadi polemic adalah masalah Waktu Kerja, Istrahat dan Cuti Karyawan.

Penerapan peraturan ketenagakerjaan tentang Waktu Kerja, Istirahat dan cuti karyawan untuk beberapa bidang pekerjaan secara khusus ada yang sudah diatur dan ada juga yang belum diatur oleh Pemerintah.

Aturan Pemerintah yang mengatur tentang Waktu Kerja secara jelas sudah diatur pada Undang – Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 77 mengatur sebagai berikut :
1.      Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja
2.      Waktu kerja yang dimaksud adalah :
a.    7 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja
b.   8 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja
Waktu tersebut adalah waktu kerja wajib/regular. Bagi perusahaan yang memepekerjakan karyawan melebihi jam kerja tersebut wajib membayar kerja lembur sebagaimana dicantumkan dalam UU No 13/2003 pasal 78, sedangkan untuk perhitungan dan ketentuannya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102 tahun 2004.

Sedangkan untuk peraturan mengenai waktu istirahat dan cuti karyawan juga diatur dalam UU No 13/2003 sebagaimana yang tercantum pada pasal 79 menyebutkan bahwa :
1.      Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat can cuti kepada karyawan.
2.      Waktu istirahat dan cuti yang dimaksud adalah :
a.    Istirahat antar jam kerja (kita mengenalnya dengan sebutan “jam istirahat”)
b.   Istirahat mingguan
c.    Cuti Tahunan minimal 12 hari
d.   Istirahat panjang selama 2 (dua) bulan

Selasa, 10 Juli 2012

Kompensasi Cuti Tahunan


Setiap karyawan (pekerja/buruh) berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya -selama- 12 hari kerja setelah (masing-masing) karyawan yang bersangkutan bekerja (mempunyai masa kerja) selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut (lihat pasal 79 ayat [2] huruf c UU No. 13/2003 jo pasal 7 ayat [1] dan penjelasannya PP No. 21/1954). Hak tersebut harus diambil (dimohonkan) secara terus menerus -selama 12 hari kerja-. Namun, apabila ada kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha (manajemen), hak cuti tahunan dapat dibagi-bagi dalam beberapa bagian (secara parsial), dengan ketentuan harus tetap ada satu bagian yang sekurang-kurangnya selama 6 hari kerja secara terus menerus (lihat pasal 6 PP No. 21/1954).

Sebaliknya, apabila hak cuti karyawan telah timbul, maka pengusaha harus memberikan kesempatan kepada karyawan yang bersangkutan untuk mengambilnya. Walaupun –bisa disepakati- atas dasar pertimbangan pengusaha, atau adanya kepentingan yang sangat membutuhkan penanganan (kepentingan perusahaan yang nyata), hak cuti tahunan tersebut dapat ditangguhkan untuk jangka waktu selama-lamanya 6 bulan sejak timbulnya hak dimaksud (lihat pasal 5 PP No. 21/1954).

Selanjutnya, apabila karyawan diputuskan hubungan kerjanya (“PHK”) dan pada saat terjadi PHK karyawan yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 6 bulan sejak saat timbulnya hak cuti tahunan yang terkahir, maka (dalam hal ini) karyawan berhak atas suatu kompensasi cuti tahunan (penggantian istirahat tahunan) yang merupakan bagian dari uang penggantian hak sebesar upah penuh pada hari-hari kerja (lihat pasal 7 ayat [1] dan ayat (2) serta penjelasannya PP No. 21/1954 jo pasal 156 ayat [4] huruf a dan pasal 77 ayat (2) UU No. 13/2003).

Sabtu, 07 Juli 2012

Pentingnya HRD dalam Perusahaan


Setiap melaksanakan kegiatan produksi diperlukan manajemen yang berguna untuk menerapkan keputusan-keputusan dalam upaya mengatur dan mengkoordinasikan penggunaan sumber -  sumber daya dalam proses produksi untuk mencapai tujuan organisai. Management akan berfungsi menjadi system yang akan diterapkan dalam pencapaian tujuan dengan cara yang paling efektif dan evisien dengan biaya yang paling kecil akan tetapi akan mendapatkan keuntungan terbesar yang dapat diraih.


Menerapkan management bukanlah hal mudah, apalagi factor sumber daya manusia akan menjadi sangat dominan mengingat manusia adalah penggerak utama management. Semakin banyak jumlah karyawan, maka potensi untuk terjadinya konfik dalam penerapan system management menjadi semakin besar. Akan tetapi resiko tersebut dapat diminimalkan dengan system management yang transparan dan pola kepemimpinan yang baik yang dapat merangkul seluruh komponen sumber daya manusia yang adalam dalam rangkaian system management.


Menurut dasar teori, James AF Stoner dan T. Hani Handoko berpendapat bahwa “Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.” Sehingga dalam aplikasinya, manajemen merupakan suatu proses bekerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya secara efektif dan efisien dengan menggunakan orang-orang melalui fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian dengan memanfaatkan sumber daya-sumber daya yang tersedia.


Bagi banyak perusahaan, ada tiga hal yang menyebabkan mengapa perusahaan memerlukan management ; Pertama, untuk mencapai Tujuan. Kedua, untuk menjaga keseimbangan diantara tujuan – tujuan yang saling bertentangan. Ketiga, untuk mencapai efisiensi dan efiktifitas kerja organisasi/perusahaan. Oleh karena itu system management dibuat dan diaplikasikan serta di control oleh beberapa departemen yang diberi kewenangan melakukan salah satu dari proses management sehingga tidak memunculkan satu departemen yang powerful tetapi akan ebih mengarah kepada agar tercipta supply chain management yang terbaik. Salah satu departemen yang melakukan proses management adalah Departemen HRD (Human Resources Development) atau kita juga mengenalnya dengan istilah “Personalia”.