Jumat, 25 Mei 2012

Pokok - Pokok Peraturan Lembur/Overtime - IV (end)


Oke...setelah melewati edisi I - III, kini saya akan menyampaikan edisi terakhir dari Pokok-Pokok Peraturan Lembur. Bagi rekan - rekan yang kurang paham dapat juga membaca naskah dari peraturan - peraturan tersebut secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pada bagian akhir ini saya juga menambahan sekedar ilmu saja yang mungkin bisa membantu 


D.  Menurut Permenakertrans No. PER-15/MEN/VII/2005 untuk Sektor Pertambangan Umum
  1.      Hari libur resmi dianggap sebagai hari kerja biasa, karena periode kerja dengan menggunakan Permenakertrans ini mengabakan hari-hari kalender.
  2.      Perusahaan bidang pertambangan umum termasuk jasa penunjangnya dapat menerapkan :
a.    Permenakertrans No. KEP.234/MEN/2003
b.   Periode kerja maksimal 10 minggu kerja berturut-turut, istirahat 2 minggu berturut-turut dan setiap 2 minggu kerja terdapat 1 hari istirahat 
3.      Waktu kerja paling lama adalah 12 jam sehari, tidak termasuk jam istirahat
4.      Apabila waktu kerja yang ditetapkan perusahaan adalah salah satu dari point C s.d point N, maka wajib membayar lembur setelah bekerja 7 jam sebagai berikut :

Pokok - Pokok Peraturan Lembur/Overtime - III


  Pada pembahasan tentang Pokok-Pokok Peraturan Lembur II, sudah saya sampaikan tentang dasar dari perhitungan lembur yaitu Kepmen No. KEP.102/MEN/IV/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. sekarang dalam pembahasan ini, akan saya sampaikan Pokok-Pokok Peraturan Lembur menurut Permen No. KEP.234/MEN/2003 Tentang Waktu kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Operasi Tertentu

C.  Menurut Permenakertrans No. KEP.234/MEN/2003 untuk Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Pokok - Pokok Peraturan Lembur/Overtime - II


Sebagaimana telah saya bicarakan pada edisi sebelumnya tentang Pokok – Pokok Tentang Jam Lembur/Overtime – I, maka akan saya sampaikan bagian kelanjutannya yaitu Pokok – Pokok Tentang Jam Lembur sesuai Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.102/MEN/IV/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.


B.     Menurut Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/IV/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
1.    Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali sector usaha tertentu yang diatur dengan Keputusan Menteri
2.    Waktu kerja lembur dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu dan tidak berlaku apabila lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi
3.    Pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar lembur

Beberapa Hal Penting PERMENDAG No. 29/2012 tentang Ekspor Pertambangan Produk Pertambangan


Tanggal 7 Mei 2012 lalu Menteri Perdagangan RI menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang  tentang Ekspor Pertambangan Produk Pertambangan atau bisa kita sebut PERMENDAG No. 29/2012.

Hal ini merupakan upaya Pemerintah mengendalikan ekspor pertambangan setelah adanya Permen ESDM 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian. Satu lagi yang ditunggu para pelaku usaha adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Bea Keluar sekitar 20% yang katanya berlaku untuk 14 Produk Pertambangan.

Beberapa hal penting yang diatur dalam Permendag No. 29/2012

Pemerintah Terbitkan Aturan Ekspor Barang Tambang Baru


Jakarta, 11/5 (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan baru tentang ekspor produk pertambangan yang mulai berlaku tanggal 7 Mei 2012.

Menurut siaran pers Kementerian Perdagangan Jakarta pada Jumat, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29/MDAG/PER/5/2012 tentang ketentuan ekspor produk pertambangan diterbitkan untuk mendukung upaya penertiban usaha pertambangan.

"Untuk mendukung upaya tertib usaha di bidang pertambangan, menjamin pemenuhan kebutuhan produk tambang di dalam negeri, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh.

Penertiban usaha pertambangan ditujukan untuk mengendalikan eksploitasi barang tambang, menjaga kelestarian sumber daya tambang dan menekan dampak kegiatan pertambangan pada kerusakan lingkungan.

Kamis, 24 Mei 2012

Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 Ancam Pertambangan Rakyat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani mengingatkan kebijakan pelarangan ekspor bahan tambang yang termaktub dalam Permen ESDM No 7 tahun 2012 dapat merugikan para pengusaha tambang rakyat dan para pekerja.

“Kebijakan pelarangan ekspor ini menjadi bentuk teror masif kepada pengusaha tambang dan rakyat pekerja sektor pertambangan terutama berbagai jenis mineral,” kata Dewi, Sabtu(5/5/2012).

Pemerintah, kata Dewi sudah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan isi Undang-undang (UU) Minerba yang sudah menjelaskan bahwa seharusnya mulai berlaku pelarangan ekspor bahan mentah mineral tahun 2014.

Batu Bara dan Minuman Soda Bisa Kena Cukai


Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Maruarar Sirait, berpendapat semestinya pemerintah tak mencari pinjaman di luar negeri untuk membiayai anggaran negara. Selain melakukan efisiensi untuk menutupi kekurangan anggaran, DPR dan pemerintah harusnya lebih kreatif dalam mencari pemasukan baru.

Dia mencontohkan penerimaan baru itu misalnya berasal dari cukai batu bara. Untuk itu, terkait dengan batu bara perlu dibikinkan undang-undang khusus. "Undang-undang cukai batu bara itu pintu masuk yang legal untuk penerimaan negara yang baru dan (potensi penerimaannya) itu besar," katanya di gedung Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 24 Mei 2012.

Selain batu bara, pemerintah juga bisa mengenakan cukai pada bumbu penyedap dan minuman bersoda. "Minuman bersoda itu sebetulnya kena karena ada kaitannya dengan kesehatan," ucapnya. Ketua PDI Perjuangan itu mengatakan pemerintah belum mengoptimalkan pemasukan dari bea cukai tersebut. "Saya sangat menyayangkan kenapa itu tidak digunakan oleh pemerintah," ujarnya.

Saat ini pemerintah sedang berupaya mendapat pinjaman US$ 5,5 miliar dari luar negeri. Pinjaman itu diupayakan berasal dari Word Bank, Asian Development Bank (ADB), JBIC (Japan Bank for International Corporation), dan pihak Australia. Pinjaman tersebut digunakan sebagai jaminan pemerintah tetap dapat membiayai defisit jika terjadi krisis.

Sumber : TEMPO.CO

Rabu, 23 Mei 2012

Pokok - Pokok Peraturan Lembur / Overtime - I


Pekerja merupakan bagian dari sebuah perusahaan atau badan usaha yang melaksanakan proses produksinya, baik dalam bidang kerjanya. Seringkali sebagai seorang pekerja, aturan adalah hal yang mendasar yang wajib kita tahu sebagai acuan kita untuk dapat melaksanakan kewajiban dan hak secara maksimal. Pada posisi perusahaan, pemegang peran penting dalam menegakkan aturan bukanlah pada Pimpinan, tetapi pada bagaimana Management secara keseluruhan bisa menjadikan aturan sebagai alat control segala aspek perusahaan.

HRD (Human Resources Development) atau yang sering kita kenal sebagai Bagian Personalia memegang peran penting dalam tegaknya peraturan, baik peraturan Pemerintah maupun Peraturan perusahaan. Seorang HR yang professional adalah seorang HR yang juga seorang karyawan perusahaan, dapat memposisikan dirinya sebagai penengah, jembatan komunikasi antara karyawan dan perusahaan, dan selalu dalam posisi netral agar dapat diambil jalan penyelesaian terbaik untuk setiap permasalahan.

Bagaimana Terbentuknya Batubara

Batubara terbentuk dengan cara yang sangat kompleks dan memerlukan waktu yang lama (puluhan sampai ratusan juta tahun) dibawah pengaruh fisika, kimia dan keadaan geologi. Untuk memahami bagaimana batubara terbentuk dari tumbuh-tumbuhan perlu diketahui dimana batubara terbentuk dari tumbuh-tumbuhan perlu diketahui dimana batubara terbentuk dan faktor-faktor yang akan mempengaruhinya serta bentuk lapisan batubara.
Ada 2 macam teori yang menyatakan tempat terbentuknya batubara, yaitu :

A. Teori Insitu
Teori ini menyatakan bahwa bahan-bahan pembentuk lapisan batubara terbentuknya ditempat dimana tumbuh-tumbuhan asal itu berada. Dengan demikian setelah tumbuhan tersebut mati, belum mengalami proses transportasi, segera tertimbun oleh lapisan sedimen dan mengalami proses coalification. Jenis batubara yang terbentuk dengan cara ini mempunyai penyebaran luas dan merata, kualitasnya lebih baik karena kadar abunya relatif kecil, Dapat dijumpai pada lapangan batubara Muara Enim (SumSel).

B. Teori Drift
Teori ini menyatakan bahwa bahan-bahan pembentuk lapisan batubara terbentuknya ditempat yang berbeda dengan tempat tumbuh-tumbuhan asal itu berada. Dengan demikian setelah tumbuhan tersebut mati, diangkut oleh media air dan berakumulasi disuatu tempat, segera tertimbun oleh lapisan sedimen dan mengalami proses coalification. Jenis batubara yang terbentuk dengan cara ini mempunyai penyebaran tidak luas tetapi dijumpai dibeberapa tempat, kualitasnya kurang baik karena banyak mengandung material pengotor yang terangkut bersama selama proses pengangkutan dari tempat asal tanaman ke tempat sedimentasi. Dapat dijumpai pada lapangan batubara delta Mahakam Purba, Kaltim.

Faktor yang Berpengaruh



Pengenalan Umum Kualitas Batubara

Batubara merupakan bahan baku pembangkit energy dipergunakan untuk industry. Mutu dari batubara akan sangat penting dalam menentukan peralatan yang dipergunakan. Untuk menentukan kualitas batubara, beberapa hal yang harus diperhatikan adalah : High heating value (kcal.kg), Total moisture (%), Inherent moisture (%), Volatile matter (%), Ash content (%), Sulfur content (%), coal size (%), Hardgrove grindability index (<3mm, 40mm, 50mm), Fixed carbon (%), Phosposrus/chlorine (%), Ultimate analysis : (carbon, hydrogen, oxygen, nitrogen, sulfur, ash), ash fusion temperature.

a. High Heating Value (HHV)
High heating value sangat berpengaruh terhadap pengoperasian alat, seperti : pulverizer, pipa batubara, wind box, burner. Semakin tinggi high heating value maka aliran batubara setiap jamnya semakin rendah sehingga kecepatan coal feeder harus disesuaikan.

b. Moisture Content
Kandungan moisture mempengaruhi jumlah pemakaian udara primernya, pada batubara dengan kandungan moisture tinggi akan membutuhkan udara primer lebih banyak guna mengeringkan batubara tersebut pada suhu keluar mill tetap.